Warga Desa Sawojajar Terima BLT-DD 2020

LAMPUNG UTARALINTAS DESA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Sebanyak 111 warga Desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) Menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020 tahap I. Sabtu, (4/7/2020) di ruang balai desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Sawojajar, Mulyanto, menyampaikan, program BLT-DD tahun 2020 merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat guna percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 bagi warga terdampak langsung maupun warga yang rentan terdampak virus Corona.

“BLT-DD pada tahun 2020 ini bersumber dari serapan dana desa. Untuk diketahui, dampak yang ditimbulkan dari adanya pandemi global Corona juga dirasakan langsung hingga di wilayah kita,” terang Mulyanto, dihadapan sejumlah penerima manfaat BLT-DD 2020.

Dijelaskannya, dengan adanya penyaluran BLT-DD 2020 ini, beberapa program pembangunan desa mengalami pemangkasan dan perubahan APBDesa.

“Rencana pembangunan yang semula telah dirancang dalam APBDesa 2020, mengalami perubahan dan pemangkasan sesuai dengan instruksi langsung dari pemerintah pusat yang dituangkan dalam surat keputusan tiga Kementerian-RI,” tuturnya.

Baca Juga:  Bupati Lampura Audiensi Bersama OKP

Untuk itu, lanjut Mulyanto, beberapa pembangunan infrastruktur Desa Sawojajar melalui serapan DD tahun anggaran 2020 dari hasil musyawarah desa direalisasikan dengan skala prioritas melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Dirinya juga menyampaikan sejumlah 111 penerima manfaat BLT-DD 2020 ini berdasarkan hasil validasi dan verifikasi yang ketat.

“Seluruh penerima BLT-DD 2020 ini setelah dilakukan validasi dan verifikasi, bukanlah penerima bantuan sosial sejenis sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya,” imbuh Mulyanto, seraya mengatakan 111 penerima manfaat BLT-DD 2020 ini tersebar di delapan dusun yang ada di wilayah setempat.

Senada, Sekretaris Camat Bahta Nazor Izhar, mewakili Camat Kotabumi Utara, Doni F. Fahmi, mengimbau, penerima BLT-DD di Desa Sawojajar ini dapat memanfaatkan dana bantuan itu dengan efisien.

“Dana yang diterima masing-masing penerima manfaat agar dapat menggunakannya untuk kebutuhan mendasar,” ujar Sekretaris Camat Kotabumi Utara, Bahta Nazor Izhar.

Baca Juga:  Maya Metissa Bantah Isu Adanya Warga Lampura terkena Virus Corona

Di tempat yang sama, Pendamping P3MD Desa Sawojajar Eka, menjelaskan, BLT-DD 2020 diterima dalam kurun waktu selama enam bulan.

“Untuk diketahui, sesuai dengan juklak dan juknis penyalurannya, pada tiga bulan pertama, penerima manfaat akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp.600 ribu. Kemudian, pada tiga bulan terakhir akan menerima dana bantuan sejumlah Rp.300 ribu,” kata Eka, seraya menyampaikan ketentuan tersebut atas dasar instruksi secara langsung oleh pemerintah pusat.

“Dengan adanya program BLT-DD guna percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19, itu berarti beberapa program pembangunan infrastruktur mengalami pemangkasan dan tidak dapat direalisasikan,” beber Eka.

Dirinya juga menyampaikan, apabila dikemudian hari penerima diketahui mendapatkan dan/atau menerima bantuan sosial sejenisnya, maka penerima BLT-DD diwajibkan untuk mengundurkan diri dan mengembalikan dana yang sebelumnya telah diterima.

Baca Juga:  Bupati Lamoura Ikuti Rakornas Pengawasan Inter

Terpantau di lokasi, hadir Sekretaris Camat Kotabumi Utara, Bahta Nazor Izhar; Kades Sawojajar, Mulyanto, beserta jajaran; Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Sawojajar; Pendamping P3MD, Ketua BPD, sejumlah tokoh masyarakat, dan penerima manfaat BLT-DD 2020.

Pembagian dana BLT-DD 2020 di Balai Desa Sawojajar juga berlangsung tertib dengan menerapkan protokol tetap (protap) kesehatan, yakni masing-masing pengunjung menggunakan masker pelindung pernafasan, menjaga jarak aman, tidak melakukan kontak langsung, juga mencuci tangan sebelum memasuki ruangan di tempat yang telah disediakan.
Penulis: (Andrian Folta)

 2,763 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.