Warga di Kelurahan Tanjung Seneng keluhkan biaya PTSL ?

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com

Sejumlah warga di Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara keluhkan besarnya biaya pendaftaran tanah sistematik lengkap(PTSL).

Menurut keterangan warga Di lingkungan (III), yang berinisial (S) mewakili rekannya yang lain menyampaikan bahwa mereka merasa keberatan biaya pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp,-600.000 ribu.

” Kalau di patok harganya segitu kami sangat keberatan. Sebab kami disini mayoritas bekerja sebagai buruh tani dan penghasilan pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, ” Jelas dia. Kamis (19/12/2019)

Meski telah di patok dengan biaya Rp. 600.000 ribu rupiah, hal itu terpaksa di ikuti apa yang telah ditetapkan oleh panitia Pokmas dengan mengatakan itu hasil dari musyawarah.

Baca Juga:  Pilkades Sumber Agung Berjalan Lancar Armadan Kembali Terpilih yang Ketiga Kalinya

Biaya pendaftaran PTSL, Lanjut dia, Langsung disetorkan kepada salah satu warga, kemudian diserahkan ke ketua Pokmas (didik). ” kami tidak diberikan kwitansi pembayaran tersebut penyelenggara panitia hanya memberikan bukti buat pengambilan buku sertifikat saja,” Terang dia.

Hal senada juga dikatakan warga yang berinisial (MU) menyatakan bahwa biaya pendaftaran PTSL tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sebab, biaya pendaftaran PTSL yang dicanangkan pemerintah tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

” Ya pemerintah sudah mencanangkan pendaftaran PTSL cuman Rp 200.000 ribu rupiah, tapi di lapangan kok Rp. 600.000 ribu rupiah, ” Tuturnya.

Baca Juga:  Dua bulan buron, SUP dibekuk Polisi

Dirinya berharap agar permasalahan ini, bisa segera diberikan tindakan yang tegas. Program PTSL yang digalakkan pemerintah menjadi permainan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Bambang Nofriadi Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) panitia penyelenggara program PTSL Di kelurahan tanjung seneng saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp.600.000 ribu rupiah.

Ia menjelaskan mengenai program PTSL tahun 2019 di Kelurahan Tanjung Seneng di gelombang pertama kurang lebih ada 417 yang akan di bagikan, pemohon sertifikat yang mana dari hasil keputusan musyawarah di Kelurahan, yang dihadiri Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan perangkat dari kelurahan.

Baca Juga:  Jonismon, Verifikasi Berkas Bakal Calon Kades Dinyatakan Lengkap

” Kami selaku pihak penyelenggara panitia pokmas menetapkan terhadap pemohon pembuatan sertifikat PTSL dengan beban 600.000. Tapi itu tidak semua karena buat pembayaran sertifikat tersebut bervariasi, “Pungkasnya.

Penulis : ( Andrian Folta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.