Warga Empat Desa Kecamatan Abung Surakarta Siapkan Laporan Ke Polres

Warga Empat Desa Kecamatan Abung Surakarta Siapkan Laporan Ke Polres
LAMPUNG UTARA

Warga Empat Desa Kecamatan Abung Surakarta Siapkan Laporan Ke Polres
Lampung Utara, (LV)
Perwakilan empat Desa Kecamatan Abung Surakarta dan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, yang dilalui kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTT) akan melaporkan kejanggalan mekanisme kompensasi kepada Mapolres Lampung Utara, (Lampura) besok, Senin, 25 April 2022.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan perwakilan empat desa didampingi Pendamping Hukum (PH) dari Kantor LKBH-PHI, dengan Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Sabtu, 23 April 2022.

“Nanti (besok), setiap desa akan membuat laporan kepada polres atas tindakan PT Sariksa Putra Mandiri melalui kami, pendamping hukum, Senin, 25 April 2022. Sebab, jelas mereka (rekanan) telah melakukan penipuan terencana, terstruktur dan masif,” kata pendamping hukum (PH) dari Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-Perwira Hukum Indonesia (LKBH-PHI) Lampura, Rozali di kantor di bilangan Jalan Ahmad Akuan Kotabumi, Minggu, 24 April 2022.

Menurut Rojali kompensasi yang diklaim oleh oknum dari PT Sariksa Putra Mandiri bertindak sebagai rekanan PT PLN itu bukanlah demikian, akan tetapi itu adalah uang jaminan penarikan kabel.

Baca Juga:  Budi Utomo Lepas Keberangkatan CJH

“Jadi itu bukanlah uang kompensasi penarikan kabel, tapi hanya akal-akalan oknum berinisial YH (PT Sariksa) menggunakan uang jaminan. Sebab, dia yang mengakali warga dengan mekanismenya sendiri, itulah yang menjadi alasan warga mempertahankan lahannya tidak mau dipasang kabel SUTT,” terang Rozali.

Rozali menjelaskan bahwasanya perhitungan kompensasi itu dilaksanakan oleh pihak PLN melalui kajian Survey Indonesia (SI) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Bukanlah seperti akal-akalan oknum dari pihak rekanan (Sariksa), sehingga menyebabkan kerugian kepada masyarakat.

“Inikan namanya merugikan masyarakat, yang terimbas ulah oknum tersebut,” tegasnya.

Sehingga, masyarakat menolak terhadap apa yang telah dilakukan selama ini terjadi pada proses ganti rugi tali asih kepada masyarakat tersebut. Termasuk uang yang diklaim oleh oknum PT Sariksa Putra Mandiri tersebut, sebab, tak sesuai fakta di lapangan.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Gelar Upacara Purna Bakti Personil

“Jadi sebenarnya ini telah melalui perundingan, pertama pada tanggal 19 April 2021 yang disaksikan pejabat tinggi PLN. Lalu, kedua diperkuat dengan berita acara per tanggal 18 November 2021, dengan perjanjian tidak akan menarik kabel sebelum ada kompensasi kepada masyarakat empat desa,” pungkasnya.

Disisi lain, warga menjadi korban asal Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Hardiyanto menambahkan uang kompensasi yang diberikan kepada warga itu tidak sama dengan lainnya. Ada yang kurang dan bahkan diantaranya belum menerima ganti rugi diberikan oleh oknum PT Sariksa Putra Mandiri.

“Sebab, uang itu kurang untuk mengcover warga yang terimbas pekerjaan itu,” timpalnya.

“Kami menyayangkan juga ini, sehingga akan melakukan pelaporan terhadap oknum – oknum yang coba memanfaatkan situasi ini. Kami berharap dapat ditindaklanjuti, sebab, inilah priok kami yang menjadi andalan ekonomi warga,”Ujarnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa di empat desa di Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, menolak pemasangan kabel saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang melalui tanah beserta tanam tumbuhnya. Pasalnya, belum ada kompensasi namun pekerjaan tetap dilakukan, sehingga mencapai puncaknya pada Kamis (21/04/2022) berorasi di lokasi.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Pj. Sekdakab Lampura Himbau Masyarakat Waspada

Mereka menyuarakan aspirasinya dengan mencoba menahan pekerjaan pemasangan oleh rekanan PT PLN yang tak ada perwakilannya saat itu di Desa Surakarta, Kamis, 21 April 2022. Pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut dikawal oleh lebih 148 personil aparat keamanan (Polri), dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail sehingga warga tak dapat berbuat banyak disana. (Wakyeng)

Puluhan Warga Lampura Menolak Pemasangan Kabel sutet Nyaris Ricuh

Youtube:Lampungvisual.com

 443 kali dilihat