Warga Melaporkan KPU terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepada Bawaslu

MUSI BANYUASIN (MUBA)SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi banyuasin di datangi oleh masyarakat yang di pimpin oleh Sartoto Waliun di dampingi oleh Andi Saputra SH selaku pengacara dan arifsyah sebagai saksi. Kehadiran masyarakat ke kantor Bawaslu guna melaporkan tentang pelanggaran kode etik yang di lakukan kan KPU dalam penerbitan SK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Senin (18/03/2024)

Baca Juga:  Dodi Reza Sidak OPD Pastikan Pelayanan Dan Disiplin ASN Di Masa Pandemi

” Hari ini kami melaporkan pihak KPU yang mana telah menerbitkan SK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024. Dan di dalam SK tersebut banyak kesalahan baik itu tentang angkat hasil pemungutan suara dan penulisan nama caleg dari partai PDI-P yang di masukkan kedalam partai Golkar untuk di davil 7.,” jelas Sartoto.

Lebih lanjut Sartoto Waliun menambahkan,” kami berharap agar laporan yang telah kami sampaikan ini kiranya dapat di proses dan di tindak lanjuti. Sekiranya memang apa yang kami laporkan itu benar merupakan suatu kesalahan atau pelanggaran saya mintak untuk di lakukan pemberhentian dengan tidak hormat.,” tegasnya.

Baca Juga:  Dalam Rakerda Ke VII HD Meminta Kepada Pengembang Perumahan untuk Sosialisasikan GSMP

” Memang benar hari ini kami menerima laporan dari masyarakat. Kami akan memproses laporan ini terlebih dahulu. Selanjutnya jika laporannya memenuhi unsur maka kami akan tindak lanjuti ke tahap selanjutnya,” ujar Supriadi yang merupakan anggota Bawaslu Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa. (M.Ruswan)

 655 kali dilihat