Warga Pertanyakan Kompensasi Dan Ganti Rugi Jaringan SUTET

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,(LV)-Warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara guna mempertanyakan kompensasi yang diberikan pihak PLN dalam ganti rugi pemasangan jaringan SUTT yang melintasi Bangunan rumah dan Kebun serta lahan pertanian milik warga sekitar Kelurahan Bukit kemuning, Senin (14/8/2017).

Warga meminta kepada pihak PLN dan KJPP agar dapat mempertimbangkan kembali nominal kompensasi dan ganti rugi atas hak masyarakat seperti bangunan dan kebun milik warga yang terkena lintasan jaringan SUTT karena menurut warga kompensasi dan ganti rugi yang di janjikan pihak PLN sangat merugikan warga.

Rozali, SH., selaku kuasa hukum yang diberi kuasa oleh warga kelurahan bukit kemuning menyampaikan, warga menginginkan keterbukaan agar pihak PLN dapat bermusyawarah secara langsung kepada warga, karena saat ini pengerjaan jaringan SUTT tetap berjalan sementara warga belum menerima kompensasi dan ganti rugi atas hak milik warga seperti bangunan dan kebun serta tanam tumbuh yang terkena lintasan jaringan SUTT tersebut,” jikalau kondisinya seperti ini bagaimana nasib masyarat setempat”, Ujar Rozali

Baca Juga:  Sambut HUT RI Ke-73, Polres Lampung Gelar Anjangsana Ke Purnawirawan Polri Dan Warakawuri

Ketua Komisi I, DPRD Lampura, Guntur Laksana mengatakan pihaknya hanya dapat menyerap aspirasi masyarakat. Sementara untuk penyelesaian secara keseluruhan diserahkan kepada pihak terkait. Dalam hal ini pihak PLN dan KJPP agar dapat memberikan jawaban seperti yang diinginkan masyarakat.

Guntur laksana menambahkan, Selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara, pihaknya akan memberikan tenggang waktu selama satu minggu kepada pihak PLN dan KJPP agar dapat mempertimbangkan kembali masalah nominal kompensasi dan ganti rugi atas hak milik warga yang terkena lintasan jaringan SUTT, karena setelah menyerap aspirasi dari masyarakat terkait dengan kompensasi dan ganti rugi atas hak milik warga tersebut nominalnya sangat tidak layak, Kata Guntur Senada dikatakan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan SEKDAKAB Lampura, Yuzar. Menurut nilai kompensasi yang diberikan PLN sifatnya belum baku. Sebab masih dapat dirubah melalui proses keberatan dari warga disampaikan melalui pengadilan.

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Lampura lakukan Uji Ulang Kendaraan

“Nanti kita dampingi masyarakat”, karena pada dasarnya Pemerintah Daerah akan memperjuangkan masyarakatnya,” Papar Yuzar

Sementara dari pihak manajemen PLN yang diwakili oleh Jimi dalam musyararah tersebut tidak dapat memutuskan secara langsung terkait jawaban yang  diinginkan masyarakat untuk segera merealisasikan keinginan masyarakat meminta penambahan besaran kompensasi dan ganti rugi yang telah ditentukan.

“Kami hanya perwakilan tidak dapat memutuskan secara langsung, kami harus melaporkan telebih dahulu kepada atasan.” Kata Jimi perwakilan PT PLN persero Sumbagsel.

Baca Juga:  Kodim 0412/LU Gelar Apel bersama dan Gladi Penyambutan Pangdam II/SWJ

Karena musyawarah tersebut belum menuai hasil yang maksimal Ketua Komisi I DPRD Lampura Guntur laksana menutup rapat tersebut dan rapat akan dilanjutkan pada (22/08/2017) Pekan depan, Pungkas Guntur.

Lapora: Siswanto

Editor : Basri Subur

 1,243 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.