Warga Sungkai Jaya Deklarasi Dukung Polres Lampung Utara Batasi Waktu Hiburan Malam

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara-lampungvisual.com-

Warga Kecamatan Sungkai Jaya Lampung Utara mendeklarasikan sepakat untuk mendukung penuh kebijakan dari Polres Lampung Utara terkait pembatasan waktu hiburan malam di wilayah mereka.

Kesepakatan ini merupakan salah satu butir deklarasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang digelar oleh Polsek Sungkai Selatan bersama para tokoh masyarakat, agama, adat dan pemuda di aula kantor Kecamatan Sungkai Jaya, Jumat pagi (14/9/18).

“Deklarasi kamtibmas ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah Sungkai Selatan. Salah satu butir deklarasinya ialah dukungan terhadap Polres Lampung Utara mengenai pembatasan hiburan organ tunggal (hiburan malam)” terang Kapolsek Sungkai Selatan AKP Yaya Karyadi.Menurut Kapolsek, ‎hiburan malam atau organ tunggal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Pembatasan waktu hiburan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya potensi tindak kejahatan yang kerap terjadi. “Pada prinsipnya, warga sepakat dengan kebijakan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  40 Kepala Keluarga Kurang Mampu Desa Banjar Negeri Mendapatkan BLT DD

Selain kesepakatan itu, kata kapolsek, masih ada beberapa butir kesepakatan lainnya yang dituangkan dalam deklarasi. Pertama, warganya sepakat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama dan semua berperan aktif dalam mewujudkan keamanan yang kondusif sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.

Lalu, ‎apabila terjadi sebuah tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan telah ditangani oleh pihak kepolisian / penegak hukum sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yg berlaku dan tidak ada yang melakukan intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga:  Disdikbud Lampura terapkan Sistem Zonasi PPDB tahun 2018

Dirinya menyampaikan kepada semua tokoh setempat apabila menemukan, mendapatkan tersangka tertangkap tangan maka masyarakat segera melaporkan tindk pidana tersebut kepada pihak kepolisian dan tidak akan melakukan main hakim sendiri terhadap tersangka.‎

” alhamdulillah semua tokoh sepakat apabila terjadi tindak pidana ringan maka dapat diselesaikan dengn cara rumbuk pekon dan melibatkan semua pihak, dengan kesepakatan yang adil, dan tidak berdampak munculnya permasalahan kemudian hari,” pungkasnya.

Kemudian, Semua tokoh bersepakat mendukung polri untuk melakukan tindak tegas terhadap tindak pidana perjudian, curas, curat, curanmor, narkoba dan tindak pidana lain yg meresahkan masyarakat dan menimbulkan potensi konplik dimasyarakat.

Baca Juga:  Pemkab Lampura akan tata ulang penggunaan Randis

“Jadi masyarakat sepakat bahwa semua warga masyarakat di kecamatan Sungkai Jaya tidak membedakan suku, agama dan Ras namun memiliki tujuan yang sama terwujudnya rasa aman , damai, tentram, nyaman dalam sebuah ikatan persaudaraan yang tidak bisa dipisahkan,” papar AKP Yaya Karyadi (andrian folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.