Wartawan Bekerja Sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik

TULANG BAWANG BARAT
Tulangbawang Barat, lampungvisual.com-
persaruan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyayangkan tindakan menghalangi wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota polres tulang bawang yang merasa risih dan tersinggung saat di tanya oleh dua orang wartawan yang sedang bertugas di wilayah setempat.”sedangkan wartawan bertugas juga taat kepada aturan hukum dan di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman prilaku wartawan dalam menjalankan tugas.
Dikatakan ketua PWI Tubaba,” Edi Zulkarnain menuturkan,” bahwa Profesional seorang wartawan dituntut dalam mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan bekerja dan menulis berita secara objektif dan tidak memiliki pandangan lain demi kepentingan pribadi. Sanksi hukum dan etika pasti diberikan kepada wartawan yang menyimpang dari undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik.
Biarkan kami wartawan bekerja dengan kebebasan yang dimiliki, jangan dihalangi apalagi disakiti, jangan diremehkan dan dilecehkan. Kebebasan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum Pasal 2 Undang-Undang Pers.” Kebebasan pers bukan liar dan tanpa batas, sehingga mereka tidak perlu ditindak tegas dengan cara-cara yang bringas,berkata dengan nada negatif.tegas Edi
Zulkarnain, saat menggelar rapat bersama sejumlah pengurus PWI Tubaba,jumat (26/7)
Lebih jauh tegaskan, Edi zulkarnain Padahal tugas wartawan sangat mulia Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Pers,kami wartawan juga memiliki tugas mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu atau seseorang yang selama ini belum dikenal, menguak fakta dan realita yang tersembunyi,secara terus menerus kami lakukan.cetus Edi zulkarnain,
profesi wartawan adalah bukan pekerjaan yang dilakukan sembarangan tanpa moral dan intelektual,wartawan bekerja dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan undang-undang pokok pers serta memiliki sertifikasi kompetensi.” tidak ada alasan untuk melecehkan dan menghambat tugas wartawan kalau mereka menjalankan tugas secara profesional di lapangan.terangnya.
Menanggapi kejadian yang di alami oleh wartawan  yang di duga di halangi oleh oknum anggota polres tuba saat kedua wartawan tersebut sedang melaksanakan peliputan di tugu rato nago besanding tubaba,kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan teguran keras kepada oknum tersebut,dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka baik kepada media tempat wartawan itu bertugas atau secara langsung kepada organisasi tempat wartawan tersebut bernaung.pintanya
Sumber : Adr/rilis pwi tubaba
Editor.   : Susan

 1,825 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.