Wow! Hingga 25 September, 2.086.019 NIB UMKM Terbit, Berkat UU Cipta Kerja

Wow! Hingga 25 September, 2.086.019 NIB UMKM Terbit, Berkat UU Cipta Kerja
Gendis Ayu Jahe, produk UMKM kuliner milik Ponco, jahepreneur tangguh asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. | dok/Gallery sIKaM/Muzzamil
PROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG, (LV)
Sobatpreneur, kita ketahui bersama, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha, terdiri dari 13 digit angka acak, yang juga merekam tanda tangan elektronik, dan dilengkapi pengaman, diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) usai pelaku usaha mendaftarkan diri melalui Online Single Submission (OSS), tak dipungut biaya apapun proses pembuatannya, berlaku selama pelaku usaha jalankan usahanya.

Penerbitan NIB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Program penerbitan NIB bagi UMKM merupakan salah satu bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya perihal OSS.

UU Ciptaker, Omnibus Law alias UU sapujagat revolusioner pertama dalam sejarah republik ini, dengan segala macam bentuk keterbatasan, keunggulan, landasan filosofis dan sosiologisnya, aksi pro reaksi kontra hingga kritik pedas bahkan nyinyiran publik dalam proses legislasi penuh apatah melodrama politik hukumnya, perlahan kita ketahui usai diketok palu kini efektif berlaku diperkuat dengan sedikitnya 49 peraturan derivatifnya, dengan tujuan meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan investasi domestik-asing dan mengurangi bottleneck persyaratan peraturan izin usaha.

NIB berfungsi sebagai syarat pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai bidang usahanya masing-masing, dapat digunakan sebagai substitusi TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), hak akses kepabeanan, serta pelaku usaha ber-NIB akan terdaftar pula sebagai peserta program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Sesuai beleid PP Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk mendapatkan NIB dengan mudah, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS yang ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik bentuk perorangan atau badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Beberapa hal kudu dilakukan, beberapa dokumen kudu dilengkapi untuk dapat NIB.
Pertama, terkait bentuk usahanya. “Pahami dulu bentuk usaha anda sebelum daftar NIB. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah, pahami apakah bentuk usaha anda berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing,” pesan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Kedua, terkait persyaratan dokumen. Dinukil dari laman kementerian, disebutkan saat mendaftar kita diminta persiapkan dokumen terkait usaha, yakni nomor KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Usaha.

Untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), atau badan usaha yang didirikan yayasan, persekutuan komanditer atau commanditaire venootschap (CV), koperasi, firma dan persekutuan perdata, kita harus lakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), bisa via AHU Online.

Lalu, untuk badan usaha yang berbentuk perusahaan umum (perum), perum daerah (perumda), badan layanan umum (BLU), badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, diminta menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Pelaku usaha diminta menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan program BPJS Kesehatan atau BPJamsostek. Dan jika kita berencana atau telah menggunakan tenaga kerja asing (TKA), diwajibkan memiliki surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Adapun, data yang kudu disiapkan sebelum mendaftar NIB, jika kita hendak mendaftar sebagai pelaku usaha perseorangan, terdiri dari sedikitnya 10 elemen data, yaitu Nama dan NIK, Alamat Tinggal, Bidang Usaha, Lokasi Penanaman Modal, Besaran Rencana Penanaman Modal, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja, Nomor Kontak Usaha, NPWP Pelaku Usaha Perseorangan, dan Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.

Jika kita pelaku usaha non-perorangan, berdasar Pasal 19 Peraturan BKPM Nomor 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko yang mengatur kelengkapan data pelaku usaha saat daftarkan NIB, sedikitnya ada 12 elemen data terkait yang diminta.

Yakni, Nama Badan Usaha, Jenis Bidang Usaha, Status Penanaman Modal, Nomor Akta Pendirian atau Nomor Pendaftaran dan pengesahannya, Alamat Korespondensi, Besaran Rencana Penanaman Modal, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Negara Asal Penanaman Modal jika terdapat penanaman modal asing (PMA), Maksud dan Tujuan Badan Usaha, Nomor Telepon, Email, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.

Barulah jika dokumen dan data sudah siap, kita bisa cuss daftar dan buat akun OSS melalui laman resmi www.oss.go.id. Proses selanjutnya usai dapat NIB? Berikutnya, ya mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Kegunaannya untuk apa?

Izin Komersial dan Operasional ini diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.
Izin ini akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen, membayar biaya perizinan sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga:  Halalbihalal, APINDO Lampung Apresiasi Perusahaan dan Badan Usaha Anggotanya

Sebab itu, empat hal patut diperhatikan saat mendapatkan NIB. Kita ketahui, OSS Kementerian Investasi/BKPM terintegrasi dengan beberapa sistem kementerian lain seperti Ditjen AHU Kemenkumham, KSWP Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, juga sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan lainnya.

“Untuk memperlancar proses pendaftaran, pastikan pertama, uraian Maksud dan Tujuan pada Anggaran Dasar Perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).”

“Kedua, Tempat Usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan, kini dirubah PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung).”

Penjelasan spesifik terkait perubahan IMB, berdasar UU Ciptaker, IMB dihapus diganti dengan PBG berdasar PP Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, salah satu aturan turunan UU Ciptaker.

Pasal 1 angka 17 PP 16/2021 ini, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Menilik definisi ini kita mahfum letak beda keduanya, yakni pada penggunaan acuan pemberian izinnya: IMB diberikan bila telah sesuai persyaratan administratif dan teknis berlaku, PBG diberikan bila sudah sesuai standar teknis Bangunan Gedung. PBG hanya terbatas ketentuan teknis bangunan.

Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung memperhatikan fungsi bangunan gedung tetapan pemiliknya. Ketentuan ini sama seperti aturan sebelumnya, terdiri atas fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Namun, PP 16/2021 baru mengatur fungsi Bangunan Gedung dapat berupa fungsi campuran. Selain tambahan ini, PP 16 juga menambahkan pengaturan sanksi administratif: pemilik yang tak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif (Pasal 12 ayat (1) PP 16/2021).

Purwarupa sanksi administratif ini meliputi: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan/atau perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Proses pemberian PBG ada dua: konsultasi perencanaan dan penerbitan. Untuk bisa peroleh PBG pemilik harus ajukan dokumen rencana teknis ke Pemkab/Pemkot atau Pemprov untuk DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat pra-pelaksanaan konstruksi.

Dokumen ini harus diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan, yang meliputi tiga tahapan, yakni pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.

Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, harus melalui tahap pemeriksaan dokumen rencana arsitektur. Apabila tahap ini telah memenuhi Standar Teknis, lanjut ke tahap pemeriksaan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan (plumbing). Jika beres, kedua pemeriksaan memenuhi Standar Teknis, Dinas Teknis menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang digunakan untuk dapat PBG.

Usai konsultasi perencanaan diselesaikan, lanjut tahap penerbitan PBG. Pasal 261 ayat (1) PP, penerbitan meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pemilik Bangunan Gedung bisa memulai konstruksi, bila PBG telah terbit.

Sobatpreneur, apakah PP berlaku surut? Mendasari ketentuan peralihan PP 16/2021, terhadap Bangunan Gedung yang telah ber-IMB dari Pemkab/Pemkot sebelum PP mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin, bunyi Pasal 346 ayat (2) PP 16/2021. Untuk Bangunan Gedung yang telah berdiri belum memiliki PBG, harus mengurus SLF-nya berdasar ketentuan PP untuk bisa memperoleh PBG.

Kita lanjut ke poin ketiga dan keempat, hal yang patut diperhatikan saat mendapatkan NIB di atas. Yakni, laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi. Dan, kegiatan usaha yang dijalankan tak berdampak pada lingkungan, bila masuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Jika NIB dan Izin Usaha telah didapat maka kegiatan bisnis akan jadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.

Si cantik bersuara khas, mantan host tvOne, kini Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Hubungan Daerah, Tina Talisa, dalam forum Sosialisasi Pengurusan NIB Usaha Mikro Kecil (UMK), di Jakarta 12 Desember 2021 menyebut, sejak UU Cipta Kerja disahkan, pelaku usaha mikro kecil yang telah memiliki NIB untuk jalankan bisnis tak perlu lagi urus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usahanya.

Baca Juga:  Pesulap Demic Amethys Makin Digemari Fans

Kesaktian NIB: melegalkan dan menjamin legalitas usaha dimiliki, menambah peluang usaha (akses fasilitasi pembiayaan modal lembaga jasa keuangan/perbankan misal KUR, pelatihan, partisipasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, peluang lain misal bansos BPUM dan sebagainya) selain sebagai identitas usaha, TDP, API dan akses kepabeanan bagi perusahaan ekspor impor, kemudahan akses sertifikasi halal atau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin produk atau jasa sesuai syariat Islam atau berstandar nasional, pembinaan BPJPH Kemenag dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk SNI.

Bagi pelaku UMKM, kepemilikan NIB saat ini sudah layak bin bolehlah disebut sebagai entry point, rallying point, credit point, selling point berikut bonus tutup poin. Hehe.

Meminjam data Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, per 13 Juli 2022 lalu jumlah NIB UMKM yang diterbitkan pemerintah setotal 1,5 juta dari target 2,5 juta NIB hingga akhir tahun ini. “Insyaallah dengan pendekatan komprehensif, pendampingan pada UMKM dalam pengurusan NIB ini, saya kira (target) bisa tercapai,” ujar Teten dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan Tahun 2022 di Jakarta, di tanggal itu.

Terjadi penaikan jadi 1,8 NIB Agustus lalu. Teranyar, berdasar keterangan Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, Dr Arif Budimanta Sebayang, dalam webinar Forum Merdeka Barat tema UU Cipta Kerja Tumbuhkan Pengusaha Muda dan UMKM, di Jakarta, pada Senin (26/9/2022) lalu, data kembali terbarukan.

Arif Budimanta, yang juga Stafsus Presiden Bidang Ekonomi, menjabarkan tiga muatan positif bagi UMKM dalam UU Ciptaker. Yakni aspek kemudahan (multiakses: akses kapital, akses legalitas, akses pasar, akses pengelolaan, peningkatan kapasitas manajemen dan keberlanjutan produksi, rantai pasok, hilirisasi, digitalisasi), aspek pemberdayaan, dan perlindungan.

Secara eksisting, dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, yang berkontribusi 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97 persen sekitar 120 juta tenaga kerja, terkait kemudahan perizinan, dari data Kementerian Investasi/BKPM 25 September 2022, jumlah NIB UMKM yang telah diterbitkan 2.086.019 NIB.

“Sekitar 868.555 atau 41,6 persen NIB terbit ini merupakan UMKM perseorangan dengan usia pelaku usaha rata-rata kurang dari 40 tahun. Jadi mereka adalah di golongan usia produktif, boleh dikata pengusaha muda. Ini menunjukkan semangat kewirausahaan itu terus berkembang. Dan itu difasilitasi dengan adanya UU Ciptaker ini,” beber Arif.

Sebelumnya terpisah, saat membuka helat Workshop Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi-UMKM bersama Diskop UMKM Provinsi, Kabupaten/Kota di Kepri, Riau, Bangka Belitung, dan Pelaku Koperasi dan UMKM, di Batam, 15 September lalu, Arif menyorot upaya percepatan penerbitan NIB salah satunya via pemberian akses kemudahan perizinan berusaha dan penguatan proses perizinan bagi koperasi dan UMKM terhadap OSS RBA, penerapan trust but verify kepada pemda.

Sementara berbicara aspek pemberdayaan, keterangan Arif saat webinar di Jakarta, turunan UU Ciptaker mengatur alokasi minimal 40 persen bagi produk UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat-daerah. Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) mencatat, dari 398.034 produk yang telah tayang di e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Juli 2022, 48.800 diantaranya produk katalog lokal.

Ditambah akses kemudahan pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank Himbara ditunjuk, berbunga rendah sekitar 6 persen tahun 2022 dengan plafon KUR Rp373,17 triliun berikut perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR 3 persen hingga akhir 2022 sehingga dapat bantu UMKM perkuat modal usaha tanpa dibebani bunga tinggi.

Diafirmasi Arif, alokasinya akan kembali dinaikkan menjadi Rp480 triliun 2023 nanti.

Belum lagi, terdapatnya kewajiban atau fasilitas berian negara untuk pelatihan dan pendampingan serta penyediaan sistem sederhana yang terkait. Misal soal laporan keuangan bagi UMKM.

“Aspek perlindungan, terkait insentif, UU Ciptaker mengatur pemberlakuan pajak yang berbeda terhadap UMKM dibanding pelaku usaha yang lebih besar. Bagi usaha yang omzetnya kurang dari Rp5 miliar, akan mendapatkan pajak final serta tarif yang sangat rendah,” ujar Arif.

Berikut centang biru Arif, enam manfaat inti bagi koperasi dan UMKM yang memiliki NIB.
Pertama, mampu memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas.

Kedua, dengan punya NIB, koperasi-UMKM mendapat pendampingan pengembangan usaha. Ketiga, memudahkan akses modal ke industri jasa keuangan bank non-bank demi memenuhi kebutuhan pengembangan bisnis usahanya.

Keempat, memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain supaya pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya. Kelima, memangkas waktu perizinan usaha melalui kehadiran sistem OSS dan NIB akan bantu proses perizinan usaha jadi lebih cepat dan mudah.

Baca Juga:  PNM Gaet Apindo Beri Pelatihan Program PKU 265 Usaha Ultramikro Nasabah Mekaar

Keenam, koperasi dan UMKM dengan kepemilikan NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), sehingga bisnis tengah dijalankan akan melahirkan kepercayaan guna menjalin kerja sama sama untung dengan pihak lain.

Dibentengi berlapis oleh mandat konstitusi, termaktub di poin kedua tujuan nasional pemerintah NKRI di Alenia IV Pembukaan UUD 1945: “memajukan kesejahteraan umum”, Pasal 33 Batang Tubuh UUD 1945, dan UU 20/2008 tentang UMKM.

Teranyar, PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, bertujuan untuk mendorong implementasi pengelolaan terpadu Usaha Mikro Kecil dengan diimplementasi secara sinergis oleh pemerintah pusat dan daerah, dan pemangku kepentingan terkait melalui penataan klaster.

Berangkat dari dua latar situasi kahar, krisis ekonomi 1997-1998 era lahir gen Z dan krisis ekonomi ulah pagebluk 2020-2021 era lahir generation of 2020, resiliensi bisnis UMKM jangan ditanya. Tahan uji tahan banting. Dah kayak kita nonton smackdown. Paten!

Meminjam istilah Iskandar Simorangkir, Deputi Kemenko Perekonomian Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, lantaran UMKM telah terbukti jadi instrumen esensial penjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah berbagai guncangan krisis itulah, dari situ pula pemerintah terus perkuat implementasi UU Ciptaker, pangkas kendala izin berusaha bagi UMKM.

Kontribusi signifikan UMKM terhadap PDB nasional dan serapan tenaga kerja, disaluti pemerintah dengan terus beri dukungan sebagai wujud keberpihakan bagi kemajuan UMKM. Upaya, supaya perekonomian kita jadi lebih efisien dan kompetitif di pasar global, UMKM bisa jadi bagian dari global value chain seperti di Jepang dan Jerman.

Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Tahunan MPR 16 Agustus 2021 berikan perhatian khusus pada UMKM di Tanah Air. Dalam pidatonya, Kepala Negara berharapan besar UMKM dapat menjadi bagian rantai pasok global.

“Penting, berkolaborasi bersama demi mencapai tujuan ini. Peningkatan kelas pengusaha UMKM menjadi agenda utama. Berbagai kemudahan disiapkan untuk menumbuhkan UMKM, termasuk kemitraan strategis dengan perusahaan besar, agar cepat masuk dalam rantai pasok global.”

“Peningkatan daya saing produk lokal dalam kompetisi global juga sama penting. Hingga Agustus 2021, lebih dari 14 juta UMKM telah tergabung aplikasi e-dagang. Pemerintah terus mendorong ekosistem ekonomi digital meningkatkan produktivitas masyarakat.”

“Digitalisasi UMKM yang masuk ke aplikasi e-dagang dan lokapasar jumlahnya terus bertambah. Partisipasi ekonomi digital ini sangat penting karena potensinya sangat besar dan permudah UMKM untuk masuk rantai pasok global. 2020, nilai transaksi perdagangan digital Indonesia mencapai lebih dari Rp253 triliun. Ini akan meningkat menjadi Rp330,7 triliun di tahun 2021.”

Sepanjang kuartal I-2022 nilai transaksi lokapasar di Indonesia, domestik dan manca telah mencapai Rp108,54 triliun, tumbuh 23 persen dibanding periode sama tahun lalu. Geliat ekonomi digital kian pesat seiring penaikan akseptasi dan preferensi masyarakat berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, akselerasi layanan digital banking, lainnya.

Pandemi lahirkan 21 juta konsumen digital baru lokapasar, 72 persen asal area rural. 98 persen penjual pakai pembayaran digital, 59 persen penjual pakai pembiayaan digital. Agregat ekonomi digital Indonesia 2021: 70 miliar dolar atau Rp1.043,8 triliun.

Bagi Usaha Mikro yang memiliki modal nilai di bawah Rp1 miliar. Atau, Usaha Kecil yang memiliki modal bernilai antara Rp1-5 miliar tak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah yang dimiliki. Atau, Usaha Menengah.

Konsepsi warisan Dwitunggal Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Trisakti Soekarno atau Visi Berdikari: mewujudkan kemandirian bangsa kita di bidang politik, ekonomi, kebudayaan, menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan Ekonomi Kerakyatan atau Visi Koperasi Bung Hatta melalui konsep koperasi sebagai sokoguru dan tulang punggung ekonomi.

(Bung Karno-Bung Hatta, ujar pakar Aliansi Kebangsaan, eks Ketua BPIP Dr Yudi Latif: bagai sepasang sayap garuda Indonesia yang saling melengkap).

Itulah koperasi, itulah UMKM. Yang kecil-kecil cabai rawit. Yang kini bukan cuma disanjung selangit, dikerubungi bak lapis legit. Dihunuskan bukan pedang Brama Kumbara atau Mantili, tetapi layar sentuh digitalisasi seluruh proses bisnisnya agar pascapandemi kelak betulan bangkit.

Dan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), salah satu kodifikasi sejarahnya. Termasuk, di Lampung? [red/Muzzamil]

 100 kali dilihat