Wujudkan Penyelenggaraan Negara Bebas KKN, Pemprov Lampung Tindak Lanjuti Perjanjian Kerja Sama dengan KPK terkait Implementasi Whistle Blowing System

Wujudkan Penyelenggaraan Negara Bebas KKN, Pemprov Lampung Tindak Lanjuti Perjanjian Kerja Sama dengan KPK terkait Implementasi Whistle Blowing System
PROV LAMPUNG

BANDARLAMPUNG, (LV)
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Sosialisasi Rencana Implementasi Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi di Provinsi Lampung, di Balai Keratun Lt. 3, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis (4/11/2021).

Fahrizal mengatakan Sosialisasi Rencana Implementasi WBS ini merupakan bentuk implementasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK-RI dengan Pemprov Lampung terkait Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2021

“Sosialisasi rencana implementasi WBS ini merupakan gambaran kuat komitmen Bapak Gubernur dalam implementasi kesepakatan tanpa ada keraguan dalam melaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dengan cara yang tepat,” ujar Fahrizal.

Ia menyatakan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Untuk itu, Fahrizal mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk berpartisipasi menerapkan WBS.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Ikuti Sosialisasi Nasional Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2022

“Kita harapkan terciptanya budaya good governance yang betul-betul bersih,” ujarnya.

WBS sendiri merupakan sistem yang menguji atau memvalidasi bentuk-bentuk laporan sebagai bentuk penanganan pengaduan masyarakat atau WBS terintegrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan tindak pidana korupsi (TPK).

WBS merupakan serangkaian prosedur yang disusun untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti secara profesional, transparan, akuntabel dan mengutamakan kerahasiaan.(Adpim)

 467 kali dilihat

Tagged