10 Tahun Buron, Pelaku curat Akhirnya Dibekuk Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual. com
DPO pelaku pencurian kendaraan roda dua dengan merusak kunci stang motor berhasil diringkus tim gabungan tekab 308 dan anggota Polsek Madukoro Polres Lampung Utara.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor : LP / 40 / B / II / 2009 / SPK Res Lamut / sek KTB utara, tanggal 07 Februari 2009. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Korban Leni warga Kecamatan Kotabumi Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampur, M Hendrik Aprilianto mewakili Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (17/7/2019) mengatakan pada hari sabtu tanggal 07 februari 2009 sekira pukul 12.30 Wib di belakang SMP 5 Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara kabupaten Lampung Utara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak kunci stang lalu membawa kabur motor tersebut.
Motor korban bermerek Tajima/Jupiter Z dengan nopol BE 6357 JQ, pembuatan tahun 2008 warna silver hitam NOKA : MHVTAK2NX8JOO4452 Dan NOSIN : 129EALJOO4695 NO BPKB 1646032 F STNK AN. SUYANTO alamat dusun Tri mulyo Rt/Rw 01/01 Kali cinta Kotabumi
Utara Lampura.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 6.500.000,- dan korban langsung melapor ke polsek Kotabumi Utara, ” Jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, Setelah kurang lebih 10 tahun menjadi buruan petugas, akhirnya Pelaku DF (45) warga Desa Way Perancang berhasil diamankan oleh Tekab 308 dan gabungan polsek madukoro Polres Lampung Utara hari ini rabu 17 Juli 2019, sekira pukul 02.00 Wib.
“Pelaku memang sudah lama menjadi DPO, Tapi akhirnya pelaku berhasil juga dibekuk. dan Saya langsung yang memimpin Penangkapan tersebut,” Terangnya.
Penulis: (Andrian Folta)
Editor:Basri

 1,229 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.