12 Saksi dihadirkan pada persidangan perkara tindak pidana kasus Korupsi BOK Maya Metisa

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com

Dua belas (12) bendahara Puskesmas Di Kabupaten Lampung Utara, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 – 2018 di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Lampura dr Maya Metisa, senin (14/09/2020)

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang melalui sarana vidio Telekonfren.

Baca Juga:  Plt. Kepala Disdikbud Lampura hadiri Workshop Penyusunan Penggunaan Non Fisik BOP PAUD

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intel Hafiez saat dikonfirmasi di Kantor Kajari Lampura mengatakan, Hari ini adalah sidang kedua dalam perkara dugaan korupsi anggaran BOK 2017-2018 dengan agenda pemeriksaan saksi saksi, dan hari ini ada 12 saksi dari bendahara puskesmas yang hadir di persidangan tadi.

” Persidangan ini dilaksanakan di pengadilan negeri tipikor tanjung karang, Bandar Lampung dan saksi saksi di hadirkan di sana, namun karena terdakwa nya ada disini di rutan kelas II B Kotabumi, sidang dilakukan melalui video telekonferensi antara terdakwa ke tempat persidangan di pengadilan tanjung karang,” ujarnya

Baca Juga:  Tekan harga Beras, Pemkab Lampura Gelar OP

Diketahui sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metisa ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampura sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOK tahun 2017-2018 dengan kerugian negara 2.1 miliar.

(Andrian Folta)

 508 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.