Lampung utara, lampungvisual.com
Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai tata cara pengangkutan barang dan Batu Bara sudah ada, namun angkutan armada batubara masih saya leluasa melintas jalan lintas tengah Sumatera di Lampung Utara tanpa mengindahkan SKB yang telah disosialisasikan kepada mereka.
“Semestinya forkopimda harus memiliki ketegasan untuk memberlakukan larangan mobil angkutan batubara melintasi Jalan lintas kabupaten maupun provinsi karena berdampak kerugian pada masyarakat. Dengan adanya SKB itu, seharusnya pemerintah harus lebih tegas sehingga banyak persepsi negatif yang timbul seolah olah telah melakukan pembiaran terhadap Angkutan batu bara, “kata Ketua LSM Gempur Lampura Syaripudin.
Selain itu, Angkutan Batu Bara yang melintas sudah melebihi ambang batas tonase aturan perundang undangan sehingga menyebabkan jalan rusak parah dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sepatutnya mereka (mobil) buat jalan khusus tambang, jangan hanya numpang lewat. APH juga harusnya mendukung SKB forkopimda itu jangan diam saja, ” Tegasnya.
Dengan tidak dijalankan SKB tersebut, Lanjut dia, SKB Forkopimda itu mubasir seperti yang sudah kita lihat bersama Angkutan Batu Bara masih saja melintas dengan tonase yang melebihi kapasitas.
“Jadi, untuk apa SKB itu dibuat kalau hanya dijadikan seremonial saja. Mendingan diCabut saja, toh juga meskipun SKB itu ada, Angkutan Batu bara masih seenak enaknya melintas, ” Teganya.
Ia selaku Ketua LSM GEMPUR Lampura, dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini ke pemerintahan pusat yang ditujukan ke Presiden
,Kapolri, Panglima, Kementerian PUPR, Kementerian Pertambangan, Kejaksaan Agung. (Andrian Folta)
116 kali dilihat