14 Kendaraan Dinas DI Lingkup Pemkab Lampura Belum Membayar Pajak

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual. com
Sebanyak 14 kendaraan dinas roda empat (R4) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang belum menyelesaikan perkara administrasi wajib bayar pajak.
Hal itu dikatakan Kabid Aset BPKA Riskal Fistiawan mewakili Kepala BPKA Lampura, Desyadi, Selasa (26/2/2019)
Menurut dia, Dirinya tidak mengetahui secara pasti, kendaraan dinas yang sudah menjadi tanggung jawab para pejabat yang memegang kendaraan itu belum membayar pajak. Padahal negara telah membayar biaya perawatan serta administrasi lainnya yang digunakan untuk pemeliharaan bagi ASN di seluruh lini pemerintahan.
“Dari hasil sidak terakhir ada 24 kendaraan dinas, tapi hingga hari ini baru  10 kendaraan yang telah membayar pajak. Itu Pun sesuai instruksi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara melalui Asisten II menginstruksikan agar dilakukan penandatanganan pakta integritas bagi ASN pemegang randis sanggup memelihara serta melakukan registrasi ulang (bayar pajak),” jelasnya.
Dalam pakta integritas tersebut, Kata dia, telah jelas, bahwa mereka memegang kendaraan harus taat pada peraturan. Bila tidak segera menyelesaikannya akan dikenai sanksi sesuai mekanis dan aturan yang berlaku.
Ia menuturkan bahwa 14 kendaraan dinas yang belum membayar pajak tersebut meliputi 1 unit di bagian kesekretariatan, yakni Bagian Umum yang dipegang oleh Wabup. Kemudian 2 unit BKPSDM, 1 unit Bappeda, 7 unit Satpol-PP,  3 unit milik pejabat di Dispora.
Penulis: Andrian Folta
Editor: Basri

 1,385 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.