217 Orang WBP Dapatkan Kado HUT Kemerdekaan RI ke-76

217 Orang WBP Dapatkan Kado HUT Kemerdekaan RI ke-76
Ket-Foto : Puluhan Perwakilan Lapas Terima Penyerahan Ramisi WBP
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV)

Sebanyak 217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) mendapatkan Remisi Umum atau Pengurangan Hukuman pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76 Tahun.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH. menyampaikan bahwa 217 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi umum terdiri dari 213 orang laki-laki dewasa dan 4 wanita dewasa.

” Dari jumlah keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 350 orang, “jelas Mukhlisin.

Baca Juga:  Gunung Gijul, Safari Reses Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Lampung.

Dijelaskannya, remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan 1 Bulan untuk 87 orang, 2 Bulan untuk 75 orang dan 3 Bulan untuk 46 orang, 4 Bulan untuk 6 orang dan yang mendapatkan 5 bulan sebanyak 1 orang sedangkan yang mendapatkan Remisi langsung selesai menjalani pidana pokok sebanyak 2 orang yang mendapatkan remisi umum 5 Bulan.

” mereka sudah bebas murni,tetapi tidak dapat langsung dibebaskan karena masih harus menjalani pidana Pengganti Denda atau Subsider, ” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres Lampura bersilaturahmi dengan kementrian Agama kotabumi

Ditempat yang sama, Sabar Anju Padang Sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menjelaskan sebanyak 217 orang tersebut terdiri dari 135 Orang pidana umum dan 82 orang Pidana Narkotika.

” Untuk mendapatkan Remisi tersebut ada syarat dan ketentuan yaitu syaratnya berkas mereka harus lengkap,telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan serta berprilaku baik, ” tuturnya.

Lanjut dia, Jetapi jika pidana narkotika hukuman diatas 5 tahun mereka harus memiliki surat Justice Collaborator.

Baca Juga:  Pemkab Lampura akan bantu warga Desa Margorejo yang rumahnya rusak parah

Disisi lain, salah seorang WBP berinisial APS tampak wajah sumringah,menyampaikan terimakasih kepada Rutan Kotabumi yang telah mengusulkannya sehingga mendapatkan remisi/pengurangan hukuman. (R/Adrian Volta)

(Andrian Folta)

 335 kali dilihat

Tagged