37 Warga Kecamatan Sanga Desa Terjaring Razia Yustisi

SUMSEL

Muba, Lampungvisual.com –
Menindaklanjuti instruksi Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Kab. Musi Banyuasin Drs H Apriyadi M SI, terkait ditetapkannya Kab. Musi Banyuasin sebagai zona merah penyebaran Covid-19 oleh gugus tugas pusat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Haryadi SE M SI. Hari Rabu (21/10/2020) menurunkan anggota Dari Kabupaten ke Kecamatan Sanga Desa melalui team pengawasan pelaksanaan Operasi yustisi yang terdiri dari Anggota Satpol pp Linmas yang dikoordinir oleh Kasi Deteksi Kewaspadaan Dini Arif Cahyono SE M Si, Kasi pelatihan dan Mobilisasi Junaidi SH M SI , Kasi Pembinaan Pengawasan, dan Penyuluhan Depy Noprianti SH M SI Didampingi Camat Sanga Desa Hendrik SH M si dan perangkat kecamatan, Kapolsek Sanga Desa, Babinsa Sanga Desa.

Baca Juga:  Kapolsek Sungai Keruh Panggil Warga Menyelenggarakan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19

Dalam Gelar Kegiatan Gabungan Operasi Yustisi di jalan lintas Sekayu – Linggau Dusun Ngulak III Kec. Sanga Desa Kab.Musi Banyuasin dari pukul 09:30 WIB sampai dengan selesai. Dalam operasi tersebut didapati lebih dari 37 pelanggaran oleh masyarakat dan langsung di beri tindakan sanksi sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020.

Sesuai arahan pimpinan “Hukuman sanksi yang petugas berikan tetap sesuai peraturan yang berlaku, seperti hukuman kerja sosial dengan melakukan pembersihan ditempat umum, hukuman disiplin, serta hukuman pembinaan bela negara seperti menghafalkan pancasila, menyanyikan lagu-lagu wajib nasional. Harapan kami dengan operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kab. Musi Banyuasin, khususnya Kecamatan Sanga Desa akan kewaspadaan bahaya penyebaran Covid-19 dengan menerapkan pola hidup 3W,” ungkap Arif Cahyono SE MSI.
Dilansir : Humas Pol PP Muba
Penulis : Billy Irawan Noranza

 591 kali dilihat