4 Orang Pemain Judi Remi Diamankan Reskrim Polresta Tangerang

NASIONAL

SERANG, lampungvisual.com-

Unit IV Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian Kecamatan Kronjo, Tangerang, Rabu (16/01/2019) pukul 18.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media, kamis (17/01/2019) membenarkan tentang adanya keberhasilan anggota Unit Reskrim Polresta Tangerang dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian seperti hal yang dimaksud pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Pjs Danramil 04/Jebres hadiri Grand Opening  Graha TA Media Grup Surakarta

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / / I/2019/Resta Tangerang, Tanggal (16/01/2019) pelaku yang diamankan HL (54), SH (41), AG (65) dan PN (40).”Barang Bukti yang berhasil kuta amankan 1 set kartu remi isi 52 dan uang tunai sebesar Rp.6.970.000,”ungkap Edy

Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini menjelaskan Kronologi atas penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa seringnya dilokasi tersebut dijadikan tempat ajang perjudian. Tanpa waktu lama tim Opsnal Polresta Tangerang lansung bergerak cepat dan mengamankan 4 orang tersangka teraebut.

Baca Juga:  Pasiter Kodim 0722/Kudus Tetap Berkoordinasi Sukseskan TMMD

“Saat ini ke empat orang tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk proses lebih lanjut,”tutup Edy

Sumber:  BidHum

Editor : yos

 981 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.