Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Aamankan Dua Pelaku Transaksi Narkoba

PESAWARAN

Pesawaran, lampungvisual.com-
Penangkapan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran berdasarkan LP/A-48/l/2019/Polda Lampung/SPK Res Pesawaran tanggal 16 Januari 2019, tentang Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro, SI.k, SH. Mengatakan, bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan 2 orang beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu dan alat hisap berupa pipa kaca(pirex) yang didalamnya masih ada bekas serbuk yang diduga Narkoba.
“Ya, petugas kami telah mengamankan 2 orang tersangka berikut barang bukti. Penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat soal transaksi Narkoba yang kerap dilakukan di area belakang Islamic center,”ujarnya, Kamis, (17/01/2019).
Dijelaskannya, 2 orang yang dimaksud adalah NY(31) dan YO(29), keduanya merupakan warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
“Kronologis kejadiannya sekitar pukul 14.00 Wib, pada Hari Rabu 16 Januari 2019. Tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka NY kerap melakukan transaksi Narkoba, berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan. petugas mendapati NY sedang nongkrong di belakang Gedung Islamic Center, lalu petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga Narkoba,”jelasnya.
Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kasus tersebut, dari tersangka NY lalu mengarah kepada Tersangka YO. Dan dari tersangka YO petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pipa kaca(pirex) yang didalamnya terdapat sisa bekas pakai sabu dan 1 buah Handphone Nokia yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamakan di Mapolres Pesawaran, keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya.
Sumber  : Dedi Aprani
Editor     : Gati SS

 1,514 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.