8 tahun buron, Pelaku Curas akhirnya ditangkap

8 tahun buron, Pelaku Curas akhirnya ditangkap
SUMATERA UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Kurang lebih 8 tahun menjadi buronan polisi pelaku pencurian dengan kekerasan akhir berhasil diamankan Anggota Polres Lampung Utara di jalan menuju kerumahnya yang berada di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Senin (25/9/2024) kemarin.

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku. Pelaku yang diamankan berinisial AS (29) warga Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara

“Ya benar, pelaku berhasil diamankan anggota pada saat sedang berjalan menuju kerumahnya pada hari Senin 25 September 2023, ,”ujar Iptu Stef Boyoh, Rabu (26/9/23).

Baca Juga:  Ajang F1 Powerboat, PLN Siapkan Listrik Bersih Tanpa Kedip dari Pembangkit Mikro Hidro

Kasat reskrim menjelaskan Kejadian itu terjadi pada hari selasa 13 Oktober 2015 silam, korban bernama Ibnu bersama dengan Yendi dan Andre pulang dari kerja menagih uang tagihan di beberapa toko di Bunga Mayang. Ketika hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box dengan Nopol BE 9565 CB sesampainya di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, korban di hadang oleh 2 orang pelaku R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio sambil mengacungkan senjata tajam kepada mereka.

Baca Juga:  Kwarda Pramuka Lampung Gelar Apel Besar Hari Pramuka ke- 62 Tingkat Provinsi Tahun 2023 di Stadion Sukung Kotabumi

“Kemudian para pelaku mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000. setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp.5.000.000.00 milik perusahan PT. Lotus Pradipta Mulya.)”, paparnya.

Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku R sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016.

Baca Juga:  Tekan Penggunaan BBM di Pembangkit, PLN Gandeng PGN Maksimalkan Pemanfaatan Gas

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”jelasnya. (Andrian Folta)

 109 kali dilihat