TNI, Polri Bersama Forkopimcam Keluang Datangi Tempat Penyulingan dan Pengeboran Minyak

TNI, Polri Bersama Forkopimcam Keluang Datangi Tempat Penyulingan dan Pengeboran Minyak
MUSI BANYUASIN (MUBA)SUMATERA UTARA

Muba, Lampungvisual.com –
Kepolisian Resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, kemarin Kamis (25/05/2023) mendatangi langsung lokasi aktifitas pengeboran dan aktifitas masakan minyak.

Kedatangan tim gabungan bersama TNI/Polri, Pemerintah Kecamatan Keluang, dan Pemerintah Kelurahan dan Sat Pol PP memberikan himbauan kepada pemilik dan pekerja pengeboran minyak ilegal Drilling.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Keluang IPTU M.kurniawan Azwar STK .S.IK. M.AP, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Aprianto SH, alias (Igo), mengatakan, pihak nya telah melaksanakan giat himbauan dan penutupan oleh Forkopimcam Keluang terhadap pelaku dan pemilik ilegal refinery (Masakan) di wilayah hukum Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin.

Baca Juga:  Hadiri RUPS Bank Sumsel Babel, Wabup Beni : Semoga Kinerja BSB Terus Meningkat

” Forkopimcam pada hari Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB telah dilakukan giat himbauan dan pemberhentian kegiatan oleh Forkompimcam Keluang terhadap pelaku dan pemilik ilegal Refinery atau masakan di Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang,” kata Kapolsek Keluang.

” Harapannya agar aktifitas pengeboran Minyak Ilegal dan Penyulingan Minyak Ilegal dihentikan. Karena dapat Membahayakan keselamatan, serta Melanggar ketentuan Hukum yang berlaku,” tegas Kurniawan

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Hukum, Kontribusi Korpri untuk Muba

Sementara, RU (45) warga , menyampaikan keluhan nya, bahwa dirinya siap mentaati peraturan sebagaimana dalam himbauan Kapolsek Keluang untuk menghentikan aktifitas penyulingan minyak Ilegal.

” Namun kami sebagai masyarakat berharap bisa ada solusi, karena pekerjaan tersebut adalah Pekerjaan satu-satunya yang dapat menopang ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari bae pak, dari pado kami jadi kriminal pak”ungkapnya.

Senada diungkapkan oleh Z (50) warga, mengatakan bahwa setiap penyulingan minyak ilegal memperkerjakan 5 – 15 orang yang berasal dari dalam Kec.Keluang dengan mendapat upah perhari masing-masing Rp. 100.000 sampai dengan Rp.135.000.

Baca Juga:  Pemkab Muba Dukung Repsol Bangun Jalur Pipa Gas

” Penghasilan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah,” ujarnya.
Dilansir : Kapolres Muba
Penulis : Ayu Wandira Juniar

 296 kali dilihat