Achmad Junaidi Sunardi, Wafat

Achmad Junaidi Sunardi, Wafat
Almarhum Achmad Junaidi Sunardi. | dok
BANDAR LAMPUNGPROFIL & SOSOK

Bandar Lampung (LV) — Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun. Warta lara datang dari mantan kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Usai diwartakan sebelumnya sempat dilarikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Bandarlampung ke rumah sakit akibat terserang sesak napas pada Sabtu petang (12/3/2022), tersiar kabar via pesan singkat yang beredar di kalangan media, mantan Ketua DPD Partai Golkar dan Ketua DPRD Lamteng, Achmad Junaidi Sunardi, akhirnya pergi menghadap Yang Kuasa, pada Minggu (13/3/2022) pagi.

“Telah berpulang ke Rahmatullah dengan tenang sahabat, seperjuangan kita, Bapak Haji Achmad Junaidi Sunardi. Almarhum wafat hari Minggu 13 Maret 2022 pukul 08.58 WIB, di RS Abdul Moeloek. Kepada teman-teman, mari kita mengikhlaskan, memaafkan jika ada salah, dan mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” bunyi edar warta.

Sebagaimana diketahui, almarhum tengah menjalani tahun ketiga masa pemidanaan di lapas terbesar di Bumi Ruwa Jurai tersebut.

Semasa hidupnya, mendiang Achmad Junaidi Sunardi tercatat juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung.

Adapun jejak digital almarhum sendiri, karir politiknya disayangkan harus berujung bui, usai tersandung kasus penerimaan suap DPRD Lamteng terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lamteng Tahun 2018, yang berasal dari bupati saat itu Mustafa, dan turut menjebloskannya ke jeruji tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Hadir Sekaligus Melantik Ketua SMSI Lampung, Firdaus : Ubah Mindset Wartawan Jadi Pengusaha Bukan Peminta-minta

Kendati saat diperiksa sebagai terdakwa kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 21 November 2019, mendiang mengonfirmasi telah kembalikan uang setotal Rp1,223 miliar ke KPK, yang diterimanya secara bertahap dari Mustafa melalui mantan Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman sebesar Rp1,158 miliar, dan dari anggota DPRD lainnya, yakni dari Roni Ahwandi Rp55 juta, dari Bunyana Rp10 juta.

Nun antiklimaks, berujung ketuk palu sidang vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Januari 2020, terhadap diri mendiang, bersama tiga terdakwa lainnya sejawat anggota DPRD, yakni Raden Zugiri, Zainuddin dan Bunyana.

Pengingat, vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tapi, hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa tersebut selama tiga tahun yang terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga:  Sekdaprov Lampung Rapat Bersama Mendagri

Achmad Junaidi kala itu disebutkan hakim terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp1,255 miliar, digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya demi membayar utang.

Lalu, Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp1,665 miliar, sebagian besar diserahkannya untuk kepentingan fraksi, dan dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lamteng lainnya. Hakim merinci dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp265 juta.

Sementara, Zainuddin disebut menerima Rp1,58 miliar, dan sebanyak Rp1,5 miliar diantaranya diserahkan demi kepentingan fraksi, sisanya untuk kepentingan pribadi.

Bunyana disebut menerima Rp2,082 miliar. Setotal Rp1,938 miliar dibagi-bagikan ke pimpinan fraksi DPRD, anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah serta pimpinan DPRD. Sisanya, dinikmati untuk kepentingan pribadi.

Dan atas perbuatannya, mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hari ini, hari kepulangan Achmad Junaidi ke haribaan Ilahi, meminjam almanak, terhitung pada hari ke-794 dari sejak hari penetapan vonis dibacakan hakim Majelis. Disana, ada tahun 2020, tahun Kabisat.

Baca Juga:  KPU se-Lampung, Ikuti Rakor Perencanaan, Sarpras, Pengelolaan Keuangan di Bali

Alumnus SMA Negeri 1 Kotagajah Lamteng, dan S1 Bahasa Inggris FKIP Unila angkatan 1985 ini dikabarkan akan dikebumikan pada hari ini juga.

Dari sedikitnya 15 ayat suci Al-Quran soal kematian, tercuplik salah satu diantaranya. Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Jumu’ah ayat 8 yang berbunyi, “Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Selamat jalan, Achmad Junaidi Sunardi. Selamat beristirahat. [red/Muzzamil]

 532 kali dilihat

Tagged