Ada-ada Saja, Aksi Nekat RK Berujung Di Terali Besi

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampung visual.com-
Curi Amplifier Masjid Baitul Amin Kecamatan Terbanggi Besar, RK (23) Warga Kampung Tiuh Tuho, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, Disikat Team Anti Bandit Polres Lampung Tengah, (06/06/2020).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa pelaku Rk yang tinggal di belakang masjid Istiqlal Bandar Jaya Lampung Tengah (masjid Lama) yang tidak mempunyai pekerjaan. Pada hari Minggu, (01/03/2020) sekira jam 04.30 WIB.
“Khairul Saleh ketika hendak Sholat subuh dan saat berada di masjid untuk mengumandangkan adzan. Ternyata Amplifier (pengeras suara) yang ditaruh dibawah mimbar sudah tidak ada dan melihat gembok yang rusak lalu pelapor mencari namun tidak ketemu,”ungkap AKP Yuda.

Baca Juga:  Akibat Tidak Tahu Dedi Dan Gayuh Dijerat Pasal 480

Sambil mencari Informasi korban berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah, setelah korban bersama Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Menemukan barang bukti dengan cara membeli langsung kepada pelaku.
“Lalu, Korban melapor Ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/280-B/III/2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 06 Maret 2020, ujar Yuda.

Setelah itu korban membuat laporan dan pelaku setelah menjual tadi diikuti oleh Anggota Tekab 308 dimana tinggalnya di sekitar Masjid di Terbanggi Besar dan ketika di depan MAN Terbanggi Besar pelaku RK ditangkap.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RK dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas AKP Yuda.
Penuis: (iswan)

 2,160 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.