Ada Apa Dengan ULP Lamteng Komisi III Desak Lelang Segera

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampungvial.com-
Anggota Dewan dari komisi III Syamsudin desak lelang proyek di Kabupaten Lampung Tengah sesegera mungkin.
Karena, diindikasikan batalnya lelang sebelumnya merupakan salah satu upaya penunjukan langsung oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) jasa setempat.
Hal ini disampaikan oleh Syamsudin selaku sekretaris  Komisi III saat ditemui awak media di ruang kerjanya,  Selasa (25/06/19).
“kemaren sudah kita panggil, kendalanya dimana? Katanya sudah ada sebagian pekerjaan sudah di lelang, mungkin ada sebagian persyaratan  perusahaan yang kurang lengkap maka di tender ulang, itu baru sebagian, berarti kembali lagi ke keseluruhan belum ada yang di lelang, “ujar Syamsudin.
Sementara dari perhitungan hari kerja,  daei tender ulang seharusnya 25 hari kerja masa dari tayang dengan kontrak.
“Mereka mengatakan kontrak itu akan diadakan tanggal 15 juli,  sedangkan sekarang sudah 25 juni sampai sekarang belum ada yang tayang sebagai proses pelelangan. Inilah yang kita khawatirkan adalah yang menyangkut dana DAK dari pusat, seandainya pelaksaannya tidak selesai maka akan kembali kepada negara,” terang Syamsudin.
Selaku mitra Komisi III,  Sayamsudin sudah menanyakan kepada PUPR atau pun ULP bahwa ada kegiatan yang masa kegiatan nya sampai 6 bulan.
“Kalau terhitung sampai bulan juli, inikan terlalu mepet. Ini pelelangan nya belum dilaksanakan,  apakah mungkin bisa di kerjakan secepat itu,  kita tidak tahu cuaca,  kalau cuma peningkatan jalan atau draynase bisa saja di percepat pengerjaannya. Tapi kalau bangunan, sementara cuaca ekstrem apakah tidak kita yang rugi,”pungasnya.
Selaku wakil rakyat, Syamsudin meminta kepada pihak ULP untuk secepatnya melaksanakan pelelangan pekerjaan secara keseluruhan di Lampung Tengah.
“Apalagi yang ditunggu dan yamg menghambat,  karena kami khawatir akan banyak kegiatan-kegiatan yang tidak selesai sampai batas waktu yang di tentukan,”jelasnya.
Meihat gelagat yang di terapkan oleh pihak ULP  tidak menutup kemungkinan akan ada penunjukan lamgsung pengerjaan kepada kontraktor.
“Itukan ada aturan tersendiri, penunjukan langsung itu bisa dilakukan setelah mengikuti tahapan-tahapan sebelumnya. Ini merupakan pengecualian bilamana waktu yang sudah mendesak. Tapi tahapan lelang ini harus dilakukan terlebih dahulu, tidak bisa tidak lelang ini harus segera, “tutup Syamsudin.
Penulis: Iswan
Editor : Susan

 5,086 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.