Dugaan Ijazah Palsu Caleg Dilaporkan Ke Polda

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com –
Diduga menggunakan ijazah palsu, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Utara Dapil III dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan inisial AS, dilaporkan LBH Suara Keadilan ke Polda Lampung, selasa (25 Juni 2019).
Rully, Juru bicara LBH Suara Keadilan, saat Konferensi Pers di Graha Jurnalis Polda Lampung, mengatakan sebagai masyarakat Abung Pekurun merasa telah dibohongi oleh Caleg tersebut.
“Informasi dugaan ijazah Strata satu (S1) palsu ini sudah kami telusuri ke Dikti dan Universitas Darul Ulum Jombang – Jawa Timur. Ternyata AS ini tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi Kampus tersebut, dan gelar Sarjana Ekonomi (S.E) yang dipakai oleh AS ini diduga bodong.” kata Rully.
AS yang maju kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif Lampung Utara Dapil III melalui Partai Amanat Nasional pada 17 April 2019 tersebut, diketahui menggunakan gelar S.E dengan Surat Keterangan Keabsahan Ijazah Nomor: 29/B/Undar/V/2013, Jurusan Manajemen 2012-2013 Fakultas Ekonomi Universitas Darul Ulum.

Baca Juga:  Warga Bumi Waras Keluhkan Banjir Ke Yutuber


“Namun setelah ditelusuri, berdasarkan data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemenristekdikti, ijazah atas nama AS dengan NPM: 08606187, Program Manajemen pada Universitas yang tersebut diketahui bahwa ijazah tersebut tidak terdata.” papar Rully.
Sementara terpisah, menurut laporan Andrian Folta Biro Lampung Utara, AS menyatakan bahwa dugaan dirinya menyalahgunakan ijazah palsu adalah tidak benar dan merasa menjadi korban.
“Saya alumni Universitas Darul Ulum Jombang yang mengikuti perkuliahan selama lima tahun melalui program jarak jauh. Saya ikut program tersebut dari cabang yang ada di Bandar Lampung, dan kalau mau ditelusuri keberadaan kampus tersebut masih ada.” kata AS.
AS diketahui justru mengajak kepada para pihak yang mempersoalkan ijazahnya tersebut untuk menggali informasi lebih dalam ke Universitas yang bersangkutan.
“Tak ada unsur sengaja untuk menyalahgunakan ijazah asli palsu tersebut, akan tetapi jika memang palsu saya sebagai alumnus kampus tersebut tentu merasa dirugikan karena telah menjadi korban dari ijazah yang ternyata legalitasnya dipertanyakan.” kata AS.
AS diketahui pada Pileg DPRD Lampung Utara 2019 lalu, maju sebagai Caleg Nomor urut 2 dan mendapatkan suara di Dapil III khususnya kecamatan Abung Tinggi dan Bukit Kemuning dengan raihan empat ribuan suara.
Penulis: Endra/ Andrian Folta
Editor   : Susan

 1,508 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.