Lampung Utara, lampungvisual.com-
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara, mengecam keras adanya dugaan praktik korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, kabupaten setempat. Pasalnya, ADD tahun 2018 dan 2019 sudah direalisasikan pemerintah daerah, namun belum seutuhnya Siltap perangkat desa tahun 2019 di salurkan kades tersebut. Bahkan tahun tahun 2018 dua bulan siltap di realisasikan.
“Saya selaku humas GMPK Lampura mengecam keras adanya dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades Kamplas, Seharusnya hak perangkat desa sudah disalurkan seutuhnya, kenapa yang ada masih ada kekurang Rp.600.000 ribu perbulan selama 1 tahun, bahkan tahun 2018 dua bulan siltap tidak direalisasikan, ” Ungkap Humas Ormas GMPK Lampura, Adi Rasyid, Sabtu, (6/6/2020) melalui komunikasi via ponsel.
Adi Rasyid mengatakan, salah satu amanah rakyat yang diemban di era-Reformasi, yakni melakukan perubahan sistem birokrasi yang penuh dengan praktik KKN pada masa Orde Baru. ” Untuk itu, GMPK Lampura mengecam keras adanya indikasi praktik KKN yang dilakukan aparatur pemerintahan di Desa Kamplas,” tegasnya.
Dirinya juga menyatakan, hal tersebut mencoreng cita-cita reformasi yang menginginkan adanya penerapan sistem pelayanan masyarakat dengan asas ‘good and clean governance’ di setiap tingkatan.
“GMPK Lampura meminta kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Lampura, Polres Lampura, Inspektorat, juga DPMD Lampura agar secepatnya mengusut hingga tuntas adanya praktik KKN di Desa Kamplas,” imbuhnya.
Ditambahkan, GMPK Lampura juga meminta kepada Plt. Bupati Budi Utomo agar dapat menonaktifkan untuk sementara waktu Kades Suherman hingga persoalan ini menemukan titik terang.
Selain itu, terkait adanya insiden pengancaman yang berujung pada tindakan anarkis yang dilakukan Kasi Pemerintahan, Mahendra Kusuma, yang tidak lain merupakan anak kandung dari Kades Suherman, terhadap Kasi Kemasyarakatan, Mahmud Albet, GMPK meminta agar Kepolisian Resort (Polres) Lampura segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Atas nama GMPK Lampura, saya tegaskan, agar Polres Lampura segera menindaklanjuti tindakan anarkis dimaksud dengan secepatnya melakukan olah TKP serta menangkap terlapor, ” Pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)