Disela kegiatan, Danramil menyampaikan kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti kebijakan terkait pembatasan kegiatan sosial untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/3544, tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Sosial Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.