Agar Tepat Sasaran, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Karangtengah Turun Ke Desa-Desa Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Sosial

JAWA TENGAH

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa wisata kuliner, kegiatan bazar, pameran dan kegiatan sejenisnya, yang bisa menimbulkan kerumunan untuk sementara waktu dilarang. Terkait pelarangan hajatan, dalam SE itu disebutkan, prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan ijab qabul di Kantor Urusan Agama (KUA) atau balai nikah. Sakramen Pernikahan dilakasankan di Gereja dan untuk agama lain digelar di tempat ibadah masing-masing,

Loading

Tagged