Dalam SE tersebut dijelaskan, hajatan, resepsi, tasyakuran, pertemuaan keluarga atau trah dan seluruh arisan dalam bentuk apapapun di semua tingkatan dilarang dilaksanakan, selain itu pelarangan juga dalam penyelenggaraan pertandingan atau perlombaan olahraga, baik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan di semua tingkatan.