Akhir Petualangan Apriyadi Digelandang Tim Opsnal Satres Narkoba

LAMPUNG TENGAH

Lampung tengah, lampungvisual.com-
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin itulah yang dialami Apriyadi (37) Warga Dusun 2 Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.
Apriyadi digelandang Tim Opsnal Satresnarkoba polres Lamteng akibat kedapatan mengedarkan dan memiliki Narkotika jenis Shabu di lingkungannya tempat tinggalnya.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/353-A /III/2019/POLDA LPG/RES LAMTENG, Tgl 15 Maret 2019, berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku Apriyadi sering melakukan transaksi shabu di kediamannya.
Kasat Reserse Narkoba iptu Dailami CH SH bersama anggotanya langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diinformasikan masyarakat.
“Setelah sampai di lokasi anggota langsung melakukan pengepungan terhadap rumah pelaku, saat itu pelaku sedang berada di kamarnya,”ungkap Satresnarkoba IPTU Dailami.
Anggota langsung meringkus Apriyadi tanpa perlawanan, anggota sempat kewalahan karena pelaku bersikukuh tidak mengakui menjual barang haram tersebut.
“Akhirnya anggota menemukan 9 (sembilan) bungkus shabu di dalam satu buah kotak rokok kaleng di dalam ember plastik warna merah, dan shabu tersebut milik pelaku yang baru dibeli dan akan dijual kembali,”terang Iptu Dailami.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si, menjelaskan pelaku Apriyadi. Akan dijerat dengan Pasal,” 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) huruf undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas IPTU Dailami CH, SH.
Penulis: iswan
Editor: Basri

 1,950 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.