Diduga Pelaku Curanmor, Satu Warga Kampung Negeri Kepayungan Sikat Polsek Padang Ratu

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, lampung visual.com-
Diduga mencuri Motor, Satu warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Disikat Tim Buru Sergap Polsek Padang Ratu, Polres setempat, Jumat (19/06/20)

Menurut Kapolsek Padang Ratu Akp Muslikh, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bahwa korban sedang berada di dalam rumahnya di kampung Tias Bangun dan sepeda motor yamaha MIO warna putih BE- 6002 -IN miliknya ditaruh disamping rumah dalam keadaan terkunci stang gerbang rumah dalam tertutup.

Baca Juga:  Empat Ustadz Kondang Bakal ke Lampung Tengah

“Tiba tiba korban mendengar suara pintu gerbang dibuka, Lalu korban keluar rumah. Melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit spd motor yamaha MIO bila ditaksir dengan uang kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,”terangnya.

Kejadian pencurian tersebut pada hari Kamis (05/03/2020) Jam 10.00 WIB, selanjutnya Korban sambil menyelidiki dan melapor ke Polsek Padang Ratu dengan Nomor laporan : Lp/48-B/III/2020/Polda Lpg/Res lamteng/ sek patu. Tgl 12 maret 2020.

Baca Juga:  Mustafa Yakin Kampung Sinarsari, Siap Menjemput Juara

“Mendapat laporan dari korban anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah DNL als Ida dan temannya,”jelas Kapolsek.

Kemudian dilakukan Penangkapan dan berhasil menangkap pelaku DNL als Ida di rumahnya, dari dari keterangan pelaku bahwa tidak bekerja sendiri.

“Pelaku tidak sendiri. Identitas sudah kita kantongi, dan anggota masih terus memburu satu pelaku lainnya,”tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Pelaku DNL Als Ida dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tutup Akp Muslikh.
Penulis: (iswan)

 652 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.