Muba, lampungvisual.com –
Aliansi Mahasiswa Pemuda Musi Banyuasin (AMPUBA) menggelar aksi demonstrasi unik dengan menggantung celana dalam dan BH di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), hari ini. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah, PT Muba Elektrik Power (MEP).
Dalam aksi tersebut, AMPUBA membawa sejumlah tuntutan, antara lain: penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi, transparansi dalam pengelolaan anggaran serta sumber daya alam, dan peningkatan kinerja serta pelayanan publik di Kabupaten Musi Banyuasin.
Koordinator aksi, Chandra, Fredi Guntara, dan Irfan Nazori, menyampaikan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian pemuda dan mahasiswa terhadap kondisi daerah mereka.
“Kami menuntut agar pemerintah kabupaten bertindak serius dan tegas terhadap kasus dugaan korupsi di PT MEP,” ujar Chandra.
Aksi ini dimulai di depan Polres Muba dan dilanjutkan ke Kantor Pemkab Muba. Namun, hingga pukul 11.00 WIB tidak terlihat satupun pejabat yang hadir di pos keamanan. Baru pada pukul 15.00 WIB, Asisten II Pemkab Muba datang menemui massa aksi, namun tanpa memberikan jawaban yang memuaskan.
AMPUBA pun memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 10 Juni 2025, bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi atas tuntutan mereka. Jika tidak ada kejelasan, AMPUBA menyatakan akan menggelar aksi lanjutan (Jilid 2) pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan tuntutan yang lebih besar.
“Jika hingga 10 Juni belum ada kejelasan, maka pada 11 Juni kami akan turun aksi kembali dengan skala lebih besar,” tegas Chandra.
Tuntutan AMPUBA untuk Pemkab Muba:
1. Apakah Pemkab Muba Sudah Menjalankan Nilai-Nilai Pancasila dalam Setiap Kebijakannya?
2. Evaluasi dan Pemecatan Jajaran BUMD
AMPUBA meminta Bupati Musi Banyuasin, H. Toha Tohet, untuk mengevaluasi dan mencopot seluruh jajaran BUMD (PT Petro Muba) dan anak perusahaannya (PT MEP), karena dinilai tidak profesional dalam pengelolaan keuangan yang menyebabkan kerugian negara.
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang disampaikan oleh Ketua BPK RI Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Mei 2025, sebagai bagian dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 (IHPS II 2024).
Temuan BPK meliputi:
PT Petro Muba tidak menjalankan kegiatan pengangkatan dan pengangkutan minyak sesuai perjanjian dengan PT Pertamina EP. Kegiatan tersebut dialihkan kepada PT OLPE dan kelompok masyarakat tertentu, sehingga PT Petro Muba hanya menerima komisi dari pembayaran PT Pertamina EP.
PT MEP tidak memiliki strategi atau upaya aktif untuk menagih tunggakan pelanggan yang mencapai Rp 43,31 miliar.
PT MEP juga diduga melakukan mark-up harga dalam pengadaan material dan aksesori listrik selama periode 2020 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,17 miliar.
Hasil Aksi:
Pemkab Muba telah menerima seluruh tuntutan dari AMPUBA dan berjanji akan melaporkannya kepada Bupati.
Massa aksi memberikan batas waktu hingga 10 Juni 2025 untuk mendapatkan tanggapan resmi.
AMPUBA telah menyatakan akan menggelar Aksi Jilid 2 pada Rabu, 11 Juni 2025, apabila belum ada kejelasan dari pihak pemerintah.
AMPUBA berharap aksi ini menjadi momentum awal perubahan ke arah yang lebih baik bagi Musi Banyuasin. Mereka juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan pro-rakyat.
(Laporan: Ayu Wandira Juniar)