Ancam Korban Dengan Sajam,  HM Harus Berurusan Dengan Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara. lampungvisual. com
Sat Reskrim polres Lampung Utara mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu (5/7/2019).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 436 / B / VII / 2019 / Polda Lampung / Res LU, tanggal 01 Juli 2019. Pelapor Yuli Antika, Karyawan Swasta, alamat Kebon Lima Rt/Rw 002/005 Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M Hendrik Apriliyanto menjelaskan berdasarkan keterangan Pelapor, Kejadian itu bermula saat terlapor datang ke Klinik Pratama Alaya Medika Jl. Jendral Sudirman No 407 Kali Umban Kelurahan Kotabumi dengan nada marah kepada saksi, yang tujuannya mencari korban, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis laduk sambil berkata ” Jangan ganggu istri orang, kalau tidak dr. Pebrian Praman Putra bisa mati disini.” Jelas kasat reskrim AKP M Hendrik Apriliyanto,  Sabtu (6/7/2019)
Mendapatkan Laporan tersebut, Lanjut,  AKP M.  Hendrik Apriliyanto, Petugas lansung melakukan penangkapan terhadap  tersangka yang berinisial HM (36) di Kontrakan Kali Umban dibelakang Klinik Pratama Alaya Medika Jl. Jendral Sudirman No 407 Kali Umban Kel. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara
Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu buah senjata tajam jenis laduk dengan gagang berwarna coklat.
Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan keterangan Pelapor, Kejadian itu bermula saat terlapor datang ke Klinik Pratama Alaya Medika Jl. Jendral Sudirman No 407 Kali Umban Kelurahan Kotabumi dengan nada marah kepada saksi, yang tujuannya mencari korban, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis laduk sambil berkata ” Jangan ganggu istri orang, kalau tidak dr. Pebrian Praman Putra bisa mati disini.” jelasnya.
Kini Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan