Anggota DPRD Provinsi Lampung sosialisasi Perda

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampung visual.com-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Imam Syuhada menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) di halaman Sekretariat DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sabtu (22/2/2020).

Sosialisasi perda tersebut bertujuan memberikan pengetahuan, wawasan dan edukasi akan pentingnya peraturan daerah yang sudah digodok dan sudah disahkan oleh DPRD Lampung.

BACA JUGA: Bantu Orangtua Menopang Biaya Sekolah Ita dan Suryani Rela Pungut Rongsokan

Anggota Fraksi Partai Nasdem Imam Syuhada mengatakan, sosialisasi peraturan daerah merupakan program unggulan DPRD Lampung untuk memberikan pengetahuan, wawasan dan edukasi terhadap masyarakat tentang sejumlah peraturan daerah yang sudah diberlakukan dan diterapkan di provinsi Lampung.

Baca Juga:  Cek Kesiapan Personel, Kapolres Lampung Utara Bersama PJU dan Bhayangkari Sambangi Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Krakatau

“Sosialisasi ini, sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana peran DPRD terhadap hak-hak masyarakat terutama soal pelayanan sosial kemasyarakatan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Dijelaskannya, sosialisasi perda dilakukan rutin dalam setiap bulan oleh seluruh anggota DPRD Lampung, selama 1 tahun di daerah pemilihan (Dapil) keterwakilan anggota DPRD masing-masing. Perda yang sudah disosialisasikan selama ini meliputi soal perda Narkoba dan Perlindungan Anak.

BACA JUGA: PAD 50 Juta, Pihak Ketiga Akan Buka Cerita

“Sosper ini sudah dilakukan yang kedua kalinya di daerah pemilihan (Dapil) V Lampura dan Waykanan. Pertama di Desa Pagar Gading Kecamatan Abung Selatan, tentang Narkoba dan hari ini di Kelurahan Tanjung Harapan, kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Baca Juga:  H. Agung Ilmu Mangku Negara S, STP MH Raih Berbagai Penghargaan 2017

Menurut dia, sosper digelar dengan melibatkan masyarakat dari semua lapisan, baik kalangan perempuan, orang tua dan pemuda-pemudi.

“Saya berharap, sosper dapat bermanfaat dan memberikan edukasi pemahaman terhadap masyarakat soal peraturan yang mengatur kepentingan publik,” pungkasnya.

Penulis: (Andrian Folta)

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.