Aniaya Mantan Istri, Herwan Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara.lampungvisual.com
Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan bernama Dini Juesmantika (27) warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan yang terjadi Minggu (3/5/2020) lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap berdasarkan LP / B / 436 / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020.

“Tersangka Herwan (37)warga Jalan Pejuang Ketapang Kec. Sungkai Selatan diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara,” ujar Kasat, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Gelar Deklarasi Pemilu Damai di Desa Kembang Tanjung

Diamankannya pelaku tersebut berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang.

Saat itu korban yang merupakan mantan istri sirihnya di rumahnya hanya sebentar lalu kemudian korban pergi lagi dan hingga akhirnya pelaku mendatangi korban di kediaman teman korban dan disana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

Baca Juga:  DPC Hipmikindo apresiasi pemerintah perpanjang bantuan UMKM.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara,” jelas AKP M. Hendrik Apriliyanto.

Ditambahkannya, TKP itu terjadi di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun,” pungkasnya.
Penulis: (Andrian folta)

 363 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.