Aprilliati Anggota DPRD Lampung : Bawaslu Abaikan Amanat Undang-Undang

DPRD LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Hasil seleksi Bawaslu Lampung 2022-2027 tanpa perempuan, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Lampung, mengaku kecewa terhadap Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung. Mereka menilai, Timsel sudah mengabaikan amanat undang-undang.

Ketua KPPI Lampung, Aprilliati mengaku, pihaknya sangat menyesalkan Timsel Bawaslu Lampung mengabaikan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 92 ayat 11. Ia menilai, keputusan Timsel tidak affirmatif.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke -76, DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa

“Tentu kami sangat menyesalkan keputusan Timsel Bawaslu sendiri. Dengan hasil itu, tentunya akan berpengaruh pada indeks pemberdayaan gender di Lampung,” kata Aprilliati.

Anggota DPRD Lampung itu menyebut, sejauh ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, sudah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang pengarusutamaan gender.

“Inkonsistensi penyelenggara pada Pemilu 2024 pasti terjadi. Sebab bagaimana mungkin, penyelenggara Pemilu mewajibkan tiap komposisi kepengurusan partai politik dan pencalonan legislatif, harus memenuhi 30 persen perempuan, sementara penyelenggaranya mengabaikan keterwakilan perempuan,” ujar Aprilliati.

Baca Juga:  DPRD Minta Pengganti GOR Saburai Perlu Disiapkan

Sebelumnya, Timsel Bawaslu Lampung menetapkan enam calon anggota Bawaslu Lampung periode 2022-2027. Keenamnya yakni Aprilwanda, Iskardo P Panggar, Hamid Badrul Munir, Imam Bukhori, Bambang Wahyudi, dan Suheri.(ang)

 563 kali dilihat

Tagged