Aroma Tidak Sedap Camat Pekalongan Akan Mengutus Kasi Tinjau Pabrik Singkong

Aroma Tidak Sedap Camat Pekalongan Akan Mengutus Kasi Tinjau Pabrik Singkong
LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur, lampungvisual.com-
Tanggap cepat serap keluhan masyarakat, Slamet Haryanto, SE.,MM. (Plt) Camat Pekalongan, kabupaten lampung Timur, Provinsi lampung secepatnya akan menindak lanjuti keluhan dan harapan Masyarakat dusun enam (6) Desa Sidodadi.

Aroma Tidak Sedap Camat Pekalongan Akan Mengutus Kasi Tinjau Pabrik Singkong

Camat pekalongan mengaku selama ini dia tidak tahu apa saja, yang menjadi keluhan masyarakat, seperti halnya yang menjadi keluhan warga Desa Sidodadi, adanya Aroma Tidak sedap yang sudah sangat mengganggu kenyaman penduduk setempat.

“Saya sudah melihat berita yang tayang di salah satu media online lampung visual.com, selama ini saya selaku camat belum mengetahui tentang keluhan masyarakat yang seperti itu, saya juga berterimakasih kepada kawan-kawan sudah menyampaikan aspirasi masyarakat,” cetus  Slamet Haryanto (Plt) Camat Pekalongan via handphone nya saat dihubungi lampung visual.com, Sabtu Malam (03/04/2021).

Baca Juga:  Wakil Bupati Lampung Timur Hadiri Peresmian Gedung Sesat Agung Subing Tet Jeparo

Menanggapi apa yang menjadi keluhan Masyarakat Desa Sidodadi Selamet sudah sampaikan hal tersebut ke kasi Trantib untuk menindak lanjuti, apa yang menjadi keluhan warga, disinggung soal izin pabrik singkong, akan di kroscek dulu.

“Kalau soal izin ada atau tidak nya, pokoknya kita akan kroscek dulu yang jelas ke perizinan dulu kemudian dampaknya apa ke masyarakat sudah ada izin belum dari masyarakat melalui kasi trantib, kalau gak ada, ya wewenang kita juga menyampaikan ke kabupaten atau dinas terkait biar mereka yang turun ada Dinas lingkungan hidup dan Dinas Perizinan”. Tuturnya.

Baca Juga:  Posko Penyekatan PPKM Level 4 Masih Fokus Penegakan Disiplin Prokes

Menurut Slamet Haryanto masalah izin kalau di Desa sudah ada akan dilihat dulu berapa nominal usaha (Perusahan tersebut) kalau masih di bawah lima puluh juta itu masih di kecamatan, tapi kalau sudah di atas lima puluh juta, itu wewenang kabupaten, yang jelas hari senin, akan diutus kasi trantib ke lapangan.

Klik Baca Artikel Sebelumnya : Masyarakat Sidodadi Meminta Pemerintah Menanggulangi Aroma Tidak sedap

Baca Juga:  Kodim 0429/Lamtim Sembelih Qurban

Penulis: Arliyan.
Editor : Wakyeng.

 1,484 kali dilihat

Tagged