“Untuk Narasumber dan Pengajar yang akan menyampaikan materi berasal dari Lembaga Administrasi Negara RI Jakarta, Widyaiswara/Tenaga Pengajar yang te|ah mengikuti Training of Facilitators (TOF) Diklat Kepemimpinan Pola Baru, dan Pejabat Struktural Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.
Pada saat Pembelajaran Klasikal Peserta wajib bermalam di Asrama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Lampung dan diberikan kegiatan penunjang kesehatan jasmani dan mental sebanyak 14 Jam pembelajaran.