ASN Lapas Way Kanan Dibekuk Polisi ,Diduga Pelaku Bandar gelap Narkotika Jenis Sabu di seputar Lapas

ASN Lapas Way Kanan Dibekuk Polisi ,Diduga Pelaku Bandar gelap Narkotika Jenis Sabu di seputar Lapas
WAY KANAN

Way Kanan lapungvisual.com –
Satresnarkoba Polres Way Kanan Merilis penangkapan berhasil satu orang pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/4/2021).

Tersangka berinisial MF (41) berdomisili di Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara / rumah dinas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirza Nur Juanda menuturkan Tersangka adalah oknum ASN Lapas Kelas II B Way Kanan berinisial MF kita amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira jam 22.30 Wib, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Negeri Baru yang dilakukan oleh oknum pegawai Lapas kelas IIB Way Kanan.” Terang Kasat Narkoba.

Baca Juga:  OSO di Jakarta, Nengah Pimpin Hanura Way Kanan Daftar Bacaleg Hari Ke-10

Adanya informasi akurat tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MF yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor honda revo dengan nomor polisi BE 3586 YS warna hitam kombinasi merah saat melintas di Gang pertama akan menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan.” Tutur Iptu Mirga.

Petugas juga melakukan pemeriksaan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya, ditemukan dari gantungan sepeda motor yang dikendari MF berupa satu bungkus nasi yang didalamnya terdapat satu bungkus kotak rokok merk sampoerna dan didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi balutan tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,91 gram.

Tak berhenti disitu, pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di tempat tinggal MF di rumdin Lapas Kelas IIB Way Kanan dan ditemukan saat didapur milik TSK berupa seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastik , dua korek api gas, 91 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 66 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

Baca Juga:  Pembagian BLT Kampung Rambang Jaya Terealisasi Dengan Baik

“Selain itu, petugas juga menemukan di lantai tempat tinggal TSK berupa satu lembar KTP atas nama MF, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop,“ Kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun paling singkat enam tahun,”jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga:  DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengesahan APBDP 2023

Kalapas Klas IIB Way Kanan Syarpani juga menyampaikan bahwa Kronologis sebagai berikut yakni Pada hari Senin, pukul 22.00 WIB Kasat Res Narkoba Polres Way Kanan menginformasikan kepada Kepala Lapas Way Kanan akan ada penyelundupan narkoba ke Lapas Way Kanan melalui pegawai an. MF dan akan melakukan transaksi diluar lapas.

” Saya mempersilahkan untuk dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kemudian saya perintahkan 4 pegawai an. SERGIO, dkk mendampingi Pihak polres untuk melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” tutup Syarpani.(*/FIK)

 287 kali dilihat