BAKAUHENI, LAMPUNG SELATAN-
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Kementerian Pertanian, atau Karantina Pertanian Lampung, bersama aparat KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Bakauheni, dan Polres Lampung Selatan, memusnahkan sebanyak 700 kilogram daging celeng ilegal hasil penahanan oleh tim operasi gabungan beberapa pekan lalu, di Bakauheni, Lampung Selatan.
Pemusnahan dengan cara membakar habis daging celeng ilegal dikemas dalam 18 koli asal Lampung Selatan itu berjalan lancar, Selasa (16/2/2021). Hadir pula petugas dari Dinas Peternakan Lampung Selatan.
“(oleh pelaku) Rencana akan dibawa menuju Tangerang namun tanpa dilengkapi dokumen perizinan dipersyaratkan. Aksi melanggar hukum itu akhirnya diketahui tim gabungan Karantina Pertanian Lampung dan KSKP Bakauheni saat operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Karman, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Selasa.
713 kali dilihat