Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel Musnahkan Ratusan Daging Celeng Ilegal

Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel Musnahkan Ratusan Daging Celeng Ilegal
(Balai Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni, Polres dan Disnak Lamsel memusnahkan 700 kg daging celeng ilegal asal Lamsel yang akan diselundupkan ke Tangerang Banten. Pemusnahan dilakukan Selasa (16/2/2021) di Bakauheni, Lamsel. | BKP Lampung)
LAMPUNG SELATAN

BAKAUHENI, LAMPUNG SELATAN-
Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Kementerian Pertanian, atau Karantina Pertanian Lampung, bersama aparat KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Bakauheni, dan Polres Lampung Selatan, memusnahkan sebanyak 700 kilogram daging celeng ilegal hasil penahanan oleh tim operasi gabungan beberapa pekan lalu, di Bakauheni, Lampung Selatan.

Pemusnahan dengan cara membakar habis daging celeng ilegal dikemas dalam 18 koli asal Lampung Selatan itu berjalan lancar, Selasa (16/2/2021). Hadir pula petugas dari Dinas Peternakan Lampung Selatan.

Baca Juga:  Ponpes Sabilul Musthofa Gandeng Polda Lampung Deklarasi Pemilu Damai

“(oleh pelaku) Rencana akan dibawa menuju Tangerang namun tanpa dilengkapi dokumen perizinan dipersyaratkan. Aksi melanggar hukum itu akhirnya diketahui tim gabungan Karantina Pertanian Lampung dan KSKP Bakauheni saat operasi rutin bersama di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Karman, Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Selasa.

 713 kali dilihat