Batas Akhir Penarikan 23 Desember 2022, Dinsos Lampung Himbau KPM Segera Tarik

PROV LAMPUNG

Untuk para rekan-rekan jajaran Bank Lampung baik yang ada di kantor cabang pembantu, maupun agen laku pandai yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung, untuk terus memberikan pelayanan optimal bagi KPM yang sampai saat ini belum juga melakukan penarikan dana bantuan sosial tunai.

Kepada dinas sosial kabupaten kota, juga rekan-rekan pilar-pilar sosial se Provinsi Lampung mohon kiranya untuk terus memonitor dan melakukan pemanggilan serta pendampingan kepada KPM, yang belum melakukan penarikan agar dana bantuan sosial tunai tersebut dapat diterima secara maksimal oleh para KPM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Loading

Tagged