Batas Akhir Penarikan 23 Desember 2022, Dinsos Lampung Himbau KPM Segera Tarik

PROV LAMPUNG

Perlu diketahui, Sebagai bentuk reaksi cepat dalam mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi, Pemerintah Provinsi Provinsi Lampung, menyalurkan Bantuan Sosial Tunai Penanganan Dampak Inflasi Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022.

Saat launching BST beberapa hari lalu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan kepada masyarakat penerima bantuan sosial tunai penanganan dampak inflasi Tahun 2022, diharapkan bantuan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi KPM dan dapat membantu meringankan beban saudara sekalian. Meski beban pemenuhan kebutuhan sehari-hari semakin menghimpit, namun sebaiknya kita tidak hilang harapan.

Loading

Tagged