Bawaslu Lampura Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol

Bawaslu Lampura Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lampung Utara gelar Rapat koordinasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Hotel Cahaya Kotabumi, Jumat (25/11/2022).

Komisioner Bawaslu Provinsi Karno Ahmad Satarya menyampaikan, bahwa peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, Anggota DPR provinsi, kabupaten dan kota serta pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Kepada seluruh jajaran Bawaslu, Panwascam Karno berharap agar dalam melakukan tugas pengawasan pemilu 2024 mendatang untuk selalu memperhatikan keselamatan dan kesehatan selama melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan.

Baca Juga:  Pelantikan Wabup Lampura direncanakan bulan ini

Dirinya juga memberikan motivasi untuk melakukan penguatan Bawaslu dan Panwascam terkait tugas pengawasan.

” Dalam melakukan tugas pengawasan, harus mengedepankan Perbawaslu Nomor 3 dimana dalam pengawasan ada tiga yakni pengamatan, pengkajian dan pencegahan,” kata Karno Ahmad Satarya.

Dijelaskannya, dalam melakukan tugasnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus melibatkan organisasi masyarakat, organisasi kemahasiswaan, OKP, LSM dan insan pers.

” Kita sadar, dengan keterbatasan SDM kita, untuk melakukan itu semua banyak cara yang dilakukan yakni, sosialisasi, diskusi dan edukasi pengawasan yang jauh lebih baik,” ujarnya.

Sementara, Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Utara, Abdul Kholiq mengatakan dalam rakor ini pihaknya juga melakukan sosialisasi Perbawaslu nomor 6 tahun 2022 kepada seluruh Panwascam.

Baca Juga:  Melepuh Tersiram Air Panas, Seorang Anak di Abung Semuli Butuh Uluran Tangan

Perbawaslu nomor 6 ini terang dia, dalam pasal 4 mengatur tentang pendaftaran, verifikasi parpol, calon peserta pemilu dan penetapan peserta pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Kemudian, parpol calon peserta pemilu memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Selain itu parpol peserta pemilu juga memperoleh perlakuan dan kesempatan yang adil dan setara dalam penetapan dan pengundian nomor urut.

” Dilakukannya verifikasi administrasi terhadap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Bunda Kadiskes Tanggap, Turun Tinjau Korban Bencana 

Tampak hadir, Ketua Bawaslu Lampura, Hendri Hasyim, Komisioner, Abdul Kholiq, Putri Intan Sari, Agus Romdani, Korsek Bawaslu, Dwi Hendro Nugroho. dan seluruh anggota Panwascam se-kabupaten Lampung Utara. Hadir sebagai narasumber Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Karno Ahmad Satarya. (Andrian Folta)

 163 kali dilihat