Begal Motor Warga Gunung Sari Dibekuk Anggota Tekab 308

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, lampungvisual.com-

Banyak modus yang dilakukan begal untuk meraih mangsa. Seperti dilakukan Feri, dengan minta antar ke Stasiun Kereta Api, lalu merampas motor korban.

Feri Andi Purnama (28) Tuna Karya alias pengangguran, warga Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Enggal ini, modus kejahatannya, berpura-pura minta antar ke Stasiun Kereta Api. Tak lama usai merampas motor korban, Feri ditangkap anggota Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban bernama Mardiyono warga Kelurahan Kedamaian karena motornya telah dibegal oleh pelaku.

“Penangkapan tersangka ini karena proses penyelidikan selama dua hari, dari beberapa informasi yang kita himpun. Didapatlah tersangka ini,” katanya di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (10/1/2019).
Diketahui, perbuatan pelaku bermula pada Selasa, 1 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku yang sedang berada di Lapangan Saburai memaksa seorang pengendara motor untuk mengantarkan ke Stasiun Kereta Api Tanjungkarang.
“Sesampainya di tempat gelap, pelaku menodongkan sebuah obeng dan merampas motor korbannya. Karena korban melawan, pelaku berusaha menusuk korban dengan obeng itu,” jelas dia.
Karena merasa terancam, korban terpaksa melepaskan motor miliknya dan langsung melapor ke Polresta Bandarlampung. Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pada Rabu, 2 Januari 2019, anggota melihat pelaku sebagaimana ciri-ciri yang disampaikan oleh korban sedang berada di Kelurahan Gunung Sari dan disitulah anggota kita melakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, pelaku diduga telah lebih dari 5 kali melakukan aksi dengan modus serupa.
Berdasarkan pengakuan tersangka Feri, perbuatan ini ia lakukan karena pengaruh minuman keras. Motor hasil begal tersebut ia jual dengan harga Rp1,5 juta dan uangnya dibelikan sebuah handphone. “Gara-gara minum vigur dicampur bir di Saburai. Motornya dijual sama teman saya, uangnya buat beli HP. Kapok saya sekarang,” ujar tersangka.
Saat ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih mencari keberadaan rekan tersangka yakni RG yang menjualkan motor korban.
Akibat dari perbuatannya, tersangka diganjar atas Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(*)

Baca Juga:  Tulis Surat Untuk Pendukungnya, Mustafa: Saya Yakin Anginpun Berpihak Pada Kita

Sumber: Sumaterapost

Editor: Basri

 948 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.