Belum Adanya RIPDA di LAMPURA Hambat Perkembangan Pariwisata Setempat

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com

Belum Terbentuknya Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (RIPDA) dan aset tanah Serta sertifikatnya harus jelas di Kabupaten Lampung Utara, menjadi suatu kendala untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dari kementerian pusat.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Ilham, Poin diatas merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Sedangkan sudah jelas Lampung Utara memiliki banyak sekali potensi di bidang pariwisata seperti misalnya di Abung Tengah, ada Green Bamboo, Air Terjun Kalawas, Di Kotabumi Utara ada Destinasi Wisata Wonomerto dan lainnya.

Baca Juga:  Melepuh Tersiram Air Panas, Seorang Anak di Abung Semuli Butuh Uluran Tangan

Bila Rencana Induk Kepariwisataan Daerah bisa terbentuk, maka segala potensi yang sudah ada bisa kita kembangkan, sehingga Lampung Utara kedepan menjadi salah satu tujuan para wisatawan.

Ia menjelaskan bahwa sudah beberapa kali dirinya mengajukan permohonan pembuatan atau penyusunan RIPDA ,Tapi selalu gagal dan tidak membuahkan hasil yang diinginkan, Namun di tahun 2020 pihaknya telah mengajukannya kembali.

” Saya sudah beberapa kali mengajukan permohonan pembuatan/penyusunan RIPDA tapi tidak membuahkan hasil, tapi saya tidak ingin menyerah di tahun 2020, telah mengajukan dan membuat RIPDA kembali sebagai syarat pokok dan itu semua sudah tertuang pada peraturan perundang-undangan periwisata, ” Tuturnya.

Baca Juga:  Kadaluwarsa dosis vaksin habis diakhir bulan, Dinkes Lampura kejar Target

(Andrian Folta)

 940 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.