Lakukan Penggeledehan IRT Polisi Amankan Narkoba

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com

Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang wanita yang berinisial YLA (34) berstatus ibu rumah tangga dengan dugaan penyalahguna narkoba jenis sabu, Kamis (28/1/2021)

Terduga pelaku YLA (34) merupakan warga Dusun  , Kotabumi Tengah Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK, MSi melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S. Sujatmiko SIK, MH membenar perihal penangkapan tersebut. ” dari informasi yang diterima dan penyelidikan, YLA berhasil di tangkap pada hari Rabu (27/1/2021) kemarin sekira pukul 14.30 wib oleh tim opsnal di rumah kediamannya Dusun Tulung Mili, ” Kata dia.

Baca Juga:  Disdikbud Lampura Membuka Workshop Seni Tari Daerah

Saat di lakukan penggeledahan, Lanjut dia, di temukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gr (satu koma empat puluh) gr, 1 (satu) buah plastik kresek bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 dan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). ” Semua tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya, ” Jelasnya.

Baca Juga:  Pringati Palang Merah Sedunia, PMI Lampura gelar donor darah

Kini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap terduga pelaku (YLA) dapat di jerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Andrian Folta)

 433 kali dilihat

Tagged