Berbekal Foto, RA Cabuli Remaja

BANDAR LAMPUNGPERISTIWAWAY KANAN

LAMPUNGVISUAL.COM-Hati-hati dengan foto, begitu pesan dalam rilis yang diterima dari Kabid Humas Polda Lampung, diinformasikan Satreskrim Polres Way Kanan menangani kasus pencabulan yang berawal dari foto. Berbekal sebuah foto korban, plus kemampuan tersangka bersilat lidah, tersangka RA (21) mencabuli remaja Bunga (18).

“Jadi memang licik karena menjadikan foto si korban sebagai ancaman untuk mengintimidasi korban sehingga korban bisa dipaksa untuk dicabuli”, kata Kasat Reskrim AKP Sugandhi Satria N di Mapolres Way Kanan, Selasa (30/5).

Kebenaran soal foto itu ada juga diragukan. Tapi sudah sanggup membuat korban berhasil mengikuti kemauan bejat warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu tersebut.

Baca Juga:  Accounting Day 2018 Sukses, Para Juara Harapkan IIB Darmajaya Buat Event Lebih Besar

“Korban dalam perjalanan baru pulang kerja pada Jumat 26 Mei 2017 sekitar 18.30 WIB dihadang tersangka didepan kantor BPJS Simpang Empat Blambangan Umpu. Kemudian tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto korban jika tidak mau mengikuti tersangka ke perkebunan karet PTPN VII Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu, ” lanjut jelas Sugandhi.

Memperkuat intimidasinya, tersangka mempergunakan senjata tajam. Dibawah todongan senjata tajam tersebut, korban yang masih warga satu kampung dengan tersangka, akhirnya mau dibawa tersangka.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Dessy Afrianti dan Ketua Dharma Wanita Vorian Melita Silaturahmi dengan AWPI Way Kanan

Sesampainya disebuah gubuk dikebun karet tersebut, korban dicabuli tersangka dengan masih dibawah ancaman senjata tajam.

“Korban bisa melarikan diri dan langsung melapor ke Mapolres. Anggota bergerak. Ada yang melakukan penyelidikan dan ada yang berburu tersangka berdasarkan keterangan korban. Tersangka rupanya tahu dari keluarganya kalau dia sedang diburu polisi. Minggu 28 Mei 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka menyerahkan diri. Dihadapan petugas, tersangka mengakui semuanya, ” papar Sugandhi lengkap.

Baca Juga:  Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL Ikuti Apel Mantap Brata 2023-2024

Sebagai BB disita senjata tajam, pakaian tersangka dan pakaian dalam korban. Tersangka sementara dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (Foto: Ist/ Rls/ LV)

 866 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.