Berdalih minta antar ke warung Bawa Kabur motor korban

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Berdalih minta tolong diantar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam No.Pol B 6382 VFL di bawa kabur S.I (25) Warga desa tersebut, Senin (11/1/2021)

Peristiwa naas tersebut dialaminya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di sebuah warung Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, di balas (S.I) dengan membawa kabur sepeda motor miliknya

Baca Juga:  Satgas TMMD 110 Bojonegoro Melaksanakan Ibadah Shalat Isya Bersama Warga

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK,MSi melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH.MH menyampaikan pada Minggu 10 Januari 2021

Kata Kapolsek, awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkan nya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya

Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban

Sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar, (S.I) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain

Baca Juga:  Arifin, Sesalkan Pembangunan Jalan Cor Beton Buru Sepuluh Bulan Sudah Berlubang

Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui HP pun tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada Hari Selasa 5/1/2021 korban melapor ke Polsek Abung Semuli “ujar Kapolsek menirukan korban

Atas Laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku (S.I)

Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku (S.I) berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah dan pada Minggu 10/1/2021 sekira pukul 17.00 wib, pelaku berhasil ditangkap berikut disita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya langsung kita bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum

Baca Juga:  BPBD Lampura Ajukan 39 Rumah Untuk Dapatkan Bantuan

Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap “Imbuh Nawardin (Rls/Andrian Folta)