Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir Diringkus Polisi

Featured Video Play Icon
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)-
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap AM (49), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Pria dengan 5 orang anak ini, ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28), yang terjadi pada Kamis (11/04/2024) sore, di jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjung Karang Barat Bandar Lampung.

Sejumlah barang berharga berhasil diambil oleh pelaku seperti televisi, Handphone, cincin dan kalung emas milik korban.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, pada Sabtu (27/04/2024) sore.

“Betul pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan” ungkap Kompol Mujiono.

Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang.

“Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya” jelas Mujiono.

Korban sendiri mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahukan oleh tetangganya.

“Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang” jelas Kompol Mujiono.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya.

“Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan” ucap Mujiono.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Loading