Bupati Way Kanan Menyerahkan 273 Sertifikat

WAY KANAN

Waykanan, (LV) Bupati Waykanan Raden Adipati Surya Bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ilman Melakukan Penyerahan 273 Sertifikat hak atas tanah secara simbolis program Percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2017 Kepada Masyarakat Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu, bertempat di Balai Kampung setempat, Rabu (26/7).

Penyerahan sertifikat tanah tersebut menurut Bupati Waykanan sebagai wujud keinginan pemerintah membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.

“Saat ini tanah memiliki nilai investasi yang sangat tinggi, karena itu untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah, pemkab waykanan melalui BPN melakukan program sertifikasi massal.” Kata dia.

Baca Juga:  Edi Sastrawan : Bawaslu RI Abaikan  Putusan PTUN Jakarta

Namun disisi lain Bupati Muda itu menghimbau rakyat yang sudah dibantu pembuatan sertifikat itu untuk juga sadar akan kewajibannya selaku rakyat.” Jangan selalu rakyat menuntut hak seperti minta dibuatkan sertifikat tanah seperti dikampung ini tapi rakyat juga harus sadar akan kewajiban salah satunya dengan membayar Pajak PBB.” Himbau Adipati.

PBB yang dihimpun dari Masyarakat Ujar Adipati sangat penting karena gunanya untuk pembangunan dan hasilnya tentu masyarakat itu sendiri yang akan menikmatinya.

Sementara itu Kepala Kantor BPN Waykanan Ilman  mengimbau kepada seluruh masyarakat Waykanan, agar segera mendaftarkan bidang tanah untuk disertifikasi. Hal ini untuk menjamin kepastiaan usaha jaminan kredit modal usaha dan lain sebagainya.

Baca Juga:  120 Anggota Polres Way Kanan di suntik Vaksinasi Covid – 19

“Mari kita segera mendaftarkan bidang tanah untuk dapat disertfikasi. Tujuannya, agar mendapatkan jaminan kepastiaan serta jaminan kredit modal usaha, melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL),” terang Ilman, pada kegiatan tersebut.

Program percepatan PTSL ini, kata Ilman, sebagai wujud keinginan pemerintah republik Indonesia untuk mendaftar semua bidang tanah berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka, pemerintah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No.35 tahun 2016 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2017, tentang percepatan PTSL yang diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI.

Baca Juga:  KPU Way Kanan Sosialisasi Laporan Dana Kampanye

Laopran : Fikri

Editor : Basri

 724 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.