Bupati Way Kanan Tekankan Netralitas ASN Dalam Pilkada

WAY KANAN

Way Kanan-
Acara Silaturahmi dan Ramah Tamah Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Way Kanan Ir. Mulyadi Irsan, MT Dengan Jajaran Pemkab Way Kanan, di Gedung Serba Guna (GSG) Senin, (28/9/2020)

Turut Hadir Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Kepala Instansi Vertikal se-Kabupaten Way Kanan, Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pjs. Bupati Kabupaten Way Kanan Mulyadi menyampaikan rasa terima kasih yang sangat mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang telah antusias menyambut kedatangan nya meskipun di situasi pandemi Covid 19.

Baca Juga:  Bacaleg Way kanan masih sepi peminat

“Meskipun di Tengah-tengah wabah Pandemi Covid 19 masih berlangsung dan dengan aturan protokol kesehatan yang ada, namun tetap antusias menyambut kedatangan saya, yang akan memulai melaksanakan tugas sebagai Pejabat Sementara (PJs) Bupati Way Kanan,”Ucap Mulyadi saat Menyampaikan Sambutan.

Ir. Mulyadi Irsan, MT., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga, dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, kini telah dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara Bupati Way Kanan pada Tanggal 26 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.

Ir.Mulyadi Dikukuhkan Langsung oleh Gubernur Lampung bersama 5 (lima) Penjabat Semantara Bupati lainnya, yang akan mengikuti Pilkada serentak di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Wijaya Tour and Travel Waykanan gelar Manasik bagi peserta Umroh periode September 1019

Mulyadi juga menegaskan dengan situasi Saat ini Pilkada di Kabupaten Way Kanan sudah akan mulai masuk tahapan kampanye, Maka sangat penting bagi seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi netralitas tanpa harus berpihak ke salah satu calon mana pun.

“Azas netralitas, seorang Aparatur Sipil Negara tidak boleh berpihak dalam bentuk apapun, dalam kontek kepentingan Pilkada, Secara khusus saya minta kepada Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar mengawasi bawahannya sesuai dengan ketentuan netralitas PNS,”Tegasnya.
“Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Pasal 2F tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu Azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah NETRALITAS, yang berarti tidak berpihak di segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”Tutup Mulyadi. (Deki)

 774 kali dilihat