Waykanan,Lampung Visual.com-Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengukuhkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Waykanan di Gedung Serbaguna Kabupaten setempat, Kamis (6/4/2017). Hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Informasi Propinsi Lampung Derry Hendriyan dan perwakilan Kominfo Lampung Ganjar Prahono.
Pembentukan pejabat PPID Waykanan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Waykanan No 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik dilingkungan Pemkab Waykanan Dan Keputusan BupatI Nomor B.109/IV.16.WK/HK/2017 tertanggal 2 Maret 2017.
Pada pengukuhan itu Bupati Raden Adipari Surya berharap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Way Kanan yang telah dikukuhkan pada hari ini, akan mendorong terwujudnya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. “Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik. Kata Dia
Terkait dengan tugas tersebut Bupati Way Kanan menetapkan pedoman penyelenggaraan Layanan Informasi Publik. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat diperoleh masyarakat.
Dari acara tersebut yang dikukuhkan adalah seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu,Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas,Kepala Bagian, Se-kabupaten Way Kanan Sebagai Bidang Pelayanan Informasi Publik, Kepala Bidang dan Kepala Bagian Se- Kabupaten Way Kanan sebagai Bidang Pengelolaan Informasi Publik , Kasubag Tata Usaha Se-Kabupaten Kabupaten Way Kanan dikukuhkan sebagai bidang Dokumentasi Dan Arsip. Sedangkan untuk Tim Pertimbangan di jabat oleh Asisten I,II dan III dan ketua Pejabat pengelola informasi dsn dokumentasi dijabat Kadis Kominfo Bakhril. ( M Fikri).